BSSN Tekankan Keamanan Siber dalam Implementasi UU Satu Data Indonesia

BSSN Tekankan Keamanan Siber dalam Implementasi UU Satu Data Indonesia

Deputi BSSN Dr Sulistyo. (Dok BSSN)--

Jakarta, ID – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan pentingnya penguatan keamanan siber dan kedaulatan data warga negara Indonesia dalam implementasi UU Satu Data Indonesia.

BSSN pun menilai, interkoneksi data antarlembaga pemerintah dalam ekosistem Satu Data Indonesia (SDI) hanya akan memberikan manfaat optimal jika dibangun di atas fondasi keamanan siber yang kuat sejak dari hulu. 

Karena itu, keamanan siber untuk menjaga keamanan data yang disimpan dalam platform sistem SDI harus dijamin. Apalagi, kepercayaan publik tidak dapat ditambal setelah terjadinya insiden kebocoran data dan harus dirancang sejak awal sistem dibangun.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Dr Sulistyo, dalam sesi panel ‘Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Kamis (5/11/2026). 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi substansi dan arah kebijakan implementasi UU SDI dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi.

BACA JUGA:Satu Data Indonesia Terintegrasi, Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Dokumen untuk Layanan Publik

Dalam sesi panel bertajuk ‘Arah Kebijakan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia’, Dr Sulistyo pun menjelaskan dan meluruskan tentang kekhawatiran mengenai risiko integrasi data nasional. 

Implementasi UU SDI disebutnya akan mendorong interoperabilitas, atau keterhubungan platform digital antarinstansi tanpa harus memusatkan basis data secara fisik maupun memindahkan kepemilikan data dari produsen data asli.

“Data kependudukan tetap berada di Dukcapil, Kemendagri, data kesehatan tetap di pengelolanya,” ujar Dr Sulistyo, dikutip InfoDigital. 

Menurut dia, yang kita bangun jalur pertukaran data yang terkendali dengan prinsip zero trust, atau tidak ada kepercayaan otomatis. Setiap akses pun wajib diautentikasi dengan identitas digital yang sah, diperiksa kewenangannya, dan dicatat secara ketat.

Karena itu, urgensi pengamanan dari hulu harus didasarkan pada lanskap ancaman siber yang nyata. 

Apalagi, BSSN mencatat, sepanjang tahun 2025 saja, terdapat sekitar 5,2 miliar anomali trafik serangan siber di Indonesia. Ini berarti, ada sekitar 182 potensi serangan setiap detiknya dengan dominasi aktivitas ancaman serangan aplikasi ilegal (malware).

4 Penguatan Keamanan Data

BSSN pun telah mengidentifikasi empat langkah prioritas penguatan keamanan data yang direncanakan dalam 12 bulan ke depan untuk mendukung implementasi UU Satu Data Indonesia.