BSSN Finalisasi Standar Kompetensi Tata Kelola Keamanan Siber Nasional
Sekretaris Komite Penyusunan SKKNI Tata Kelola Keamanan Siber Mohamad Ikro. (Dok BSSN)--
Jakarta, ID – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan Keamanan Siber, serta Bidang Forensik Digital.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Depok, Jawa Barat, tersebut bertujuan untuk memfinalisasi standar kompetensi acuan profesionalisme tenaga kerja siber di Indonesia.
Mengawali kegiatan, Sekretaris Komite Penyusunan SKKNI Mohamad Ikro melaporkan, konvensi itu merupakan tahapan akhir untuk menyepakati dokumen hasil penyempurnaan redaksional maupun substantif terkait tata kelola hingga kepatuhan keamanan siber nasional.
Penyelarasan perlu dilakukan agar standar yang dihasilkan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan relevan bagi pendidikan serta pelatihan profesi keamanan siber.
BACA JUGA:BSSN Susun Kompetensi Digital Forensik, Libatkan 144 Pemangku Kepentingan
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi BSSN Agus Salim sekaligus membuka acara konvensi nasional tersebut.
Agus pun mengapresiasi partisipasi lintas sektor sebagai kelanjutan prakonvensi yang telah digelar September 2026 lalu.
Sementara itu, penyusunan standar kompetensi acuan profesionalisme tenaga kerja siber di Indonesia berlandaskan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sementara itu, Agus Salim juga menyampaikan bahwa BSSN berkomitmen dalam membangun ekosistem sumber daya manusia (SDM) keamanan siber yang terpercaya dan berdaya saing global.
“Dalam rangka membangun ekosistem SDM bidang keamanan siber, mutlak diperlukan adanya suatu standar tertentu sebagai acuan dan panduan pengembangan melalui pelatihan dan sertifikasi guna menciptakan SDM yang terpercaya, profesional, dan berdaya saing,” tegas Agus, dikutip InfoDigital, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, sesi berikutnya diisi oleh narasumber dari Universitas Gunadarma I Made Wiryana yang menegaskan bahwa kedaulatan siber bermula dari SDM, di mana SKKNI menjadi syarat minimal kesepakatan pemangku kepentingan.
“Penerapan standar pada level okupasi dan jabatan juga dinilai efisien untuk rekrutmen sekaligus meningkatkan daya serap tenaga kerja di industry,” tutur Wiryana.
BACA JUGA:BSSN Gandeng APSIPOL Perkuat Kedaulatan Digital dan Siber Nasional
Penyusunan SKKNI Keamanan Siber