Satu Data Indonesia Terintegrasi, Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Dokumen untuk Layanan Publik

Satu Data Indonesia Terintegrasi, Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Dokumen untuk Layanan Publik

Menkomdigi Meutya Hafid sosialisasi UU Satu Sata Indonesia. (Dok Komdigi)--

Jakarta, ID – Masyarakat di Tanah Air nantinya tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen pribadi untuk proses administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik. 

Melalui implementasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI), hasil pengesahan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026, pemerintah pum telah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan Lembaga. 

Dampaknya, informasi dan data yang telah tersedia dan terverifikasi, termasuk data masyarakat, nantinya dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat. 

Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung, sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan dengan baik.

“Tugas kami yang paling utama keterhubungan. Jadi, tugasnya  menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya, dalam ‘Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia’ di Kantor Bappenas, Jakarta, dikutip InfoDigital, Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA:Tim Khusus Kawal Satu Data Indonesia Dibentuk

Menurut Meutya, selama ini, proses administrasi mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat, dan harus berulang kali menyampaikan data miliknya, sehingga menimbulkan beban waktu maupun tenaga. 

Melalui tata kelola data yang terintegrasi, nantinya, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses administrasi yang sama.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.

Interoperabilitas Sistem Elektronik

Untuk mewujudkan hal tersebut, UU SDI pun menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. 

Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang ada dan berbeda untuk saling terhubung, serta bertukar data berdasarkan standar yang sama. 

Dengan mekanisme tersebut, nantinya, data dari satu instansi dapat dimanfaatkan instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang perundangan berlaku.