Satu Data Indonesia Terintegrasi, Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Dokumen untuk Layanan Publik

Satu Data Indonesia Terintegrasi, Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Dokumen untuk Layanan Publik

Menkomdigi Meutya Hafid sosialisasi UU Satu Sata Indonesia. (Dok Komdigi)--

UU SDI tetap menjunjung prinsip 'data remains at source', yakni setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya masing-masing. (abm)