Satu Data Indonesia Terintegrasi, Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Dokumen untuk Layanan Publik
Menkomdigi Meutya Hafid sosialisasi UU Satu Sata Indonesia. (Dok Komdigi)--
UU SDI tetap menjunjung prinsip 'data remains at source', yakni setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya masing-masing. (abm)