Satu Data Indonesia Terintegrasi, Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Dokumen untuk Layanan Publik
Menkomdigi Meutya Hafid sosialisasi UU Satu Sata Indonesia. (Dok Komdigi)--
Meutya menjelaskan, pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses.
Keterlacakan penggunaan data juga harus dipastikan agar setiap pemanfaatan informasi dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
BACA JUGA:Desa akan Jadi Sumber Primer Satu Data Indonesia
Peran Komdigi
Dalam prosesnya, Kemkomdigi mendukung kebutuhan tersebut melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
Ketiganya akan menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung secara terintegrasi.
Meutya pun menegaskan, penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi.
Karena itu, implementasi UU SDI perlu saling menguatkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya.
Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Lindungi Privasi Data Masyarakat
Di sisi lain, kemudahan pertukaran data tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi data masyarakat di kementerian maupun lembaga pemerintah.
Meutya menyampaikan, pemerintah perlu memastikan pengendalian pemanfaatan data melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.
“Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Meutya juga menekankan bahwa keterhubungan antarsistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi/Kementerian/lembaga.