Komdigi akan Blokir Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian dalam Waktu 4 Jam

Komdigi akan Blokir Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian dalam Waktu 4 Jam

Gedung Komdigi dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Dok Komdigi)--

Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (Kepmen Komdigi 127 dan 128) guna memperjelas tahapan penindakan konten disinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital.

Pada dasarnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memutus akses/memblokir jenis konten tersebut dalam waktu 4 jam jika penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah menerima surat teguran dan tidak ada tanggapan. 

Kedua Kepmen Komdigi itu menjadi panduan untuk penindakan pemutusan konten negatif disinformasi dan ujaran kebencian, seperti ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi, Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA:2 Tahun, Indonesia Telah Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online

Begitu juga, konten karya jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers, dijanjikan tidak termasuk dalam konten untuk ditindak.

Sementara itu, prosedur pemutusan konten diberlakukan secara bertahap. Pemutusan konten akan dilakukan dalam waktu 4  jam jika tak ada tanggapan dari PSE setelah menerima surat pemberitahuan.

PSE pun harus memberikan tanggapan dalam waktu 1x12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Jika tidak ada tanggapan dari PSE, konten langsung diblokir dalam waktu 4 jam tersebut. 

Konten Lebih Bisa Dipercaya  

Mediodecci menjelaskan, kedua Kepmen Komdigi tersebut disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan akuntabel, dengan tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum. Sementara itu, KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” jelasnya.

BACA JUGA:40 Jutaan Anak RI Terpapar Konten Seksual

Dia melanjutkan, Kepmen Komdigi 127 dan 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. 

Implementasi keduanya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur Kepmen Komdigi Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Kepmen Komdigi Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).