Komdigi akan Blokir Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian dalam Waktu 4 Jam

Komdigi akan Blokir Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian dalam Waktu 4 Jam

Gedung Komdigi dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Dok Komdigi)--

Kriteria Konten yang Ditindak

Dia pun menyampaikan, Komdigi fokus penanganan kepada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.

Karena itu, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan.

Selain itu, penanganan tidak menyasar terhadap konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.

“Selain itu, apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

BACA JUGA:Platform Global Didesak Buka Pengawasan Konten di Indonesia

Tahapan Penindakan Konten 

Pada dasarnya, Komdigi punya kewajiban pemutusan akses terhadap konten paling lambat 4 jam setelah surat pemberitahuan dilayangkan. Namun, hal itu juga tidak akan dilakukan serta merta.

Tenggat waktu 4 jam berlaku berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN dan tak ada tanggapan dari PSE.

KM 522 pun mengatur mekanisme Pra-SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1x12 jam bagi konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. 

Apabila PSE tidak memberikan tanggapan dalam tenggat waktu tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN. Pada tahap selanjutnya, Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. 

Dalam proses tersebut, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Karena itu, surat perintah dan batas waktu 4 jam pemblokiran baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Menurut dia, penetapan tenggat waktu tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital untuk mencegah meluasnya dampak yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform digital, Komdigi disebutnya justru ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab. (abm)