Bambang PS Brodjonegoro Mundur dari Komut Telkom

Jakarta, ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, emiten telekomunikasi digital terbesar di Tanah Air dengan kode saham TLKM, mengumumkan pengunduran diri Bambang Permadi Soemantri (PS) Brodjonegoro dari posisi Komisaris Utama/Komisaris Independen Telkom.
Langkah penguduran diri itu pun telah dilaporkan oleh VP Investor Relations Telkom Octavius Oky Prakarsa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditembuskan kepada Bursa Efek Indonesia.
“Pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat pengunduran diri Bapak Bambang PS Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” ungkap Oky, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (14/4/2025).
Dalam suratnya, Bambang menyampaikan alasan pengunduran dari Telkom karena terkait dengan penunjukan dirinya pada posisi yang baru sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI).
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan di jabatan yang baru, sesuai ketentuan dalam kontrak dengan ADBI, Bambang dilarang untuk rangkap jabatan pada entitas bisnis, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Walau begitu, Oky pun menyebut bahwa dampak dari kejadian tersebut tidak akan memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Telkom.
Selanjutnya, perseroan akan mengambil langkah yang diperlukan terkait dengan surat pengunduran diri Bambang PS Brodjonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu termasuk kewajiban Telkom untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) guna memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 hari setelah tanggal diterimanya surat.
Rencana Penggantian
Selanjutnya, jika pengunduran Bambang PS Brodjonegoro telah berlaku efektif, jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom akan berkurang menjadi 8 orang, di mana di antaranya terdiri atas 2 orang Komisaris Independen.
Artinya, setelah pengunduran diri Bambang PS Brodjonegoro, perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen seperti diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Karena itu, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari setelah surat pengunduran diri Bambang PS Brodjonegoro diterima oleh perseroan.
Pada perdagangan Jumat (11/4/2025) pekan lalu, harga saham TLKM ditutup turun Rp20 (0,85%) ke level Rp2.330. Sahamnya dibuka dari Rp2.320, sempat ke posisi terendah Rp2.300 dan tertinggi Rp2.350. (bdm)