Telkom Masih Diselidiki Otoritas Pasar Modal AS
Jakarta, ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, emiten telko digital terbesar di Tanah Air yang juga merupakan BUMN berkode saham TLKM, ternyata masih dalam penyelidikan Otoritas Pasar Modal AS (Securities and Exchange Commission/SEC) sejak April 2025.
Sementara itu, penyelidikan internal Telkom fokus pada tinjauan atas pendapatan sebesar sekitar US$324 juta yang berasal dari kurang lebih 140 transaksi yang terjadi dalam periode 2014-2021.
Hal tersebut disampaikan oleh SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Senin (16/3/2026).
“Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya. dalam Formulir 20-F 2024 yang diterbitkan pada tanggal 28 April 2025 (20-F 2024), SEC sedang melakukan penyelidikan atas berbagai hal, termasuk yang berkaitan dengan akuntansi dan pengungkapan terkait pengakuan pendapatan perseroan, praktik pelaporan keuangan, dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICFR),” ungkap Jati Widagdo, dikutip InfoDigital.co.id.
Departemen Kehakiman AS (Department of Justice/DOJ) juga sedang menyelidiki atas hal-hal tersebut. Telkom pun telah menunjuk penasihat hukum eksternal dan firma akuntansi forensik untuk membantu penyelidikan internal terkait dengan isu-isu yang sedang diselidiki oleh SEC dan DOJ.
“Penyelidikan internal secara substansial telah selesai, sementara penyelidikan yang dilakukan oleh SEC dan DOJ masih berlangsung dan perseroan terus bekerja sama dengan otoritas Amerika Serikat,” imbuhnya.
Menurut dia, perseroan juga telah bekerja sama dengan otoritas pemerintah di Indonesia, termasuk tidak terbatas pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Telkom juga telah melaporkan secara sukarela kepada pihak-pihak tersebut sehubungan dengan berbagai hal yang melibatkan dugaan atau kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia oleh unit bisnis, anak perusahaan, dan afiliasinya.
Itu termasuk hal-hal sehubungan dengan antikorupsi, dugaan penipuan, penggelapan, dan masalah terkait piutang usaha, yang beberapa di antaranya terkait dengan hal-hal yang diselidiki oleh SEC dan DOJ.
Pada 11 Maret 2026, Telkom, sebagai perusahaan dual-listing di Amerika Serikat, pun telah menyampaikan laporan Form 6-K kepada US Securities and Exchange Commission (SEC), DOJ, dan otoritas berwenang di Tanah Air.
Form 6-K tersebut memuat pengungkapan Non-Reliance (Non-Reliance Disclosure) terkait laporan keuangan perseroan yang telah diterbitkan sebelumnya dan laporan audit terkait, serta perkembangan mengenai investigasi internal hingga saat ini.
Penyelidikan Internal Telkom
Sementara itu, penyelidikan internal Telkom fokus pada tinjauan atas pendapatan sebesar sekitar US$324 juta yang berasal dari kurang lebih 140 transaksi yang terjadi dalam periode 2014-2021.
Sebagian besar transaksi terjadi pada periode tahun 2016 hingga 2019, yang berdampak pada riwayat pendapatan dan piutang usaha.
Tujuannya untuk menentukan, apakah barang dan jasa yang terkait dengan transaksi-transaksi tersebut telah diserahkan atau dicatat sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS) dan apakah transaksi-transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan ICFR.
Tim audit internal perseroan juga telah menyelesaikan penyelidikan untuk beberapa transaksi, dan kesimpulan sehubungan dengan hal tersebut, telah dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelidikan internal.
“Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya dalam Formulir 20-F 2024, penyelidikan internal pun telah menentukan bahwa sejumlah transaksi tidak memiliki substansi ekonomi,” tutur Jati.
Beberapa transaksi tersebut dilakukan oleh manajemen sebelumnya dari perseroan atau anak perusahaannya sejak 2021 dan sebelumnya, dan sebagian besar pada periode 2016 hingga 2019.
Sebagian besar transaksi terkait dengan segmen bisnis enterprise dengan mengabaikan IFRS dan kebijakan perseroan serta ICFR-nya, untuk mengatur laba yang dilaporkan.
Anggota manajemen lainnya yang terdahulu, termasuk yang menjabat pada periode selanjutnya, gagal mengambil tindakan korektif ketika transaksi- transaksi tersebut dinyatakan tidak sesuai atau berpotensi untuk menjadi transaksi yang tidak sesuai.
Untuk transaksi- transaksi tersebut, pendapatan dan piutang usaha seharusnya tidak diakui, dan cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) di masa depan dan biaya piutang tak tertagih terkait piutang usaha tersebut seharusnya tidak diperlukan.
Perseroan pun tidak meyakini bahwa penyajian berlebihan pendapatan merupakan kesalahan penyajian yang secara kuantitatif material terhadap laporan keuangan konsolidasi untuk periode mana pun yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan atau laporan keuangan interim sebelumnya.
“Perseroan meyakini bahwa transaksi-transaksi tersebut mengakibatkan penyajian berlebihan atas informasi pendapatan, piutang usaha bruto, dan piutang usaha neto,” pungkas Jati Widagdo. (abm)




