Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Dilelang untuk Jaringan 4G dan 5G
Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akhirnya mengumumkan pembukaan lelang izin pita frekuensi radio (IPFR) 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler 4G/LTE dan 5G.
Lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz dilakukan untuk optimalisasi sumber daya spektrum frekuensi yang terbatas guna mendorong perluasan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan seluler (mobile broadband).
Proses lelang merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029.
“Tujuannya untuk memberikan tambahan ketersediaan spektrum bagi penyelenggara seluler guna mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi Masyarakat,” ungkap Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, objek pita frekuensi radio yang ditawarkan dalam seleksi lelang kali ini meliputi:
1.Pita frekuensi 700 MHz rentang 703–738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita sebesar 70 MHz (2×35 MHz).
2.Pita Frekuensi 2,6 GHz rentang 2.500–2.690 MHz dengan total lebar pita sebesar 190 MHz.
Di sisi lain, setelah mendapatkan akun sistem e-Auction, calon peserta seleksi dapat melakukan pengambilan dokumen lelang dengan melakukan pengunduhan melalui sistem e-Auction sesuai batas waktu yang ditentukan.
Pengambilan dokumen lelang dimulai pada Rabu (29/4/2026), pukul 09.00 WIB hingga Kamis (7/5/2026), pukul 15.00 WIB.
Panitia lelang menetapkan, pengambilan dokumen seleksi lelang hanya dapat dilakukan melalui sistem e-Auction, kecuali terdapat permasalahan teknis pada sistem e-Auction.
Dalam hal terdapat permasalahan teknis pada sistem e-Auction, Tim Seleksi akan mengumumkan melalui laman pada situs web resmi Kemkomdigi.
“Keputusan Tim Seleksi bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Tim Seleksi.
Kewajiban Pemenang Seleksi
Nantinya, peserta operator seluler yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional sebagai berikut.
1.Penyediaan layanan 4G/LTE, pemenang menyelenggarakan akses internet mobile broadband dengan standar teknologi minimal Long Term Evolution (4G) pada desa/kelurahan yang telah ditentukan.
2.Implementasi Teknologi 5G, pemenang menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) pada kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
3.Kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni melakukan pelunasan biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio) serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir. (abm)




