Infodigital.co.id

Aplikasi Zangi Diblokir Karena Belum Terdaftar

Platform Zhangi Messger, sekilas mirip WhatsApp. (Dok Zhangi-Secret Phone Inc)

Jakarta, ID – Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi), memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone Inc asal Amerika Serikat.

Hal itu dilakukan Kemkomdigi karena Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE privat) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran.

“Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Alexander, dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (21/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pada intinya, setiap PSE privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Sementara itu, hingga pengumuman itu disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Alexander pun menegaskan, langkah pemutusan akses itu diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” jelasnya.

Karena itu, Kemkomdigi juga mengimbau kepada seluruh pengelola PSE privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

Mengenal Zhangi

Zhangi mulai lumayan dikenal di Indonesia karena kasus narkoba yang menjaring artis Ammar Zoni. Dia menggunakan Zhangi, aplikasi perpesanan, untuk menjalankan aksinya.

Secret Phone Inc merupakan perusahaan yang mengembangkan aplikasi pesan aman Zhangi yang di Indonesia ternyata karena belum terdaftar sebagai PSE privat di sistem pelaporan Kemkomdigi.

Zangi dikenal dengan fokusnya pada privasi, menggunakan enkripsi end-to-end dan tidak menyimpan data pengguna di server, tapi menggunakan sistem penyimpanan perangkat pengguna, sehingga komunikasinya sangat aman dan sulit dilacak.

Jadi, Zangi merupakan aplikasi perpesanan yang berfokus pada privasi dengan enkripsi setingkat militer dan tidak menyimpan data pengguna di server Secret Phone Inc di Amerika Serikat.

Sementara itu, Secret Phone Inc adalah perusahaan di balik aplikasi Zangi yang berbasis di Santa Clara, California, Amerika Serikat.

Zangi dirancang untuk pengguna yang mengutamakan privasi, tetapi teknologinya juga rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena sulitnya pelacakan. (bdm)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan