Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan meminta kepada platform digital X, dulu dikenal sebagai Twitter, untuk memenuhi kewajiban punyai kantor perwakilan yang beroperasi di Indonesia.
Permintaan itu akan disampaikan karena X kini menjadi satu-satunya platform media sosial global yang beroperasi di Indonesia, tapi belum memiliki kantor perwakilan resmi di Tanah Air.
“Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi, X punya 25 juta pengguna di Indonesia,” ungkap Budi di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (4/10/2024).
Sementara itu, selama ini, komunikasi dan koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan platform X untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan ruang digital Indonesia, dengan mekanisme berkirim surat.
Beberapa koordinasi yang biasanya dilakukan terkait permintaan penutupan akses konten-konten yang dinilai bermuatan negatif, antara lain hoaks maupun ujaran kebencian yang memiliki unsur SARA.
Kondisi itu pun diakui Menkominfo kurang efektif. Apalagi, ketika mengingat kompetitor platform media sosial lainnya lebih cepat tanggap jika menangani kasus serupa.
Karena itu, platform yang kini dalam kendali konglomerat Elon Musk asal Amerika Serikat itu akan diminta membuka kantor perwakilan. Hal ini juga agar dapat menciptakan kesetaraan bagi para platform media sosial lainnya di Indonesia.
Deklarasi Pilkada 2024
Pertimbangan lainnya, karena absennya platform digital X dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 yang dilangsungkan oleh Kemenkominfo bersama platform digital di Indonesia, Kamis (3/10/2024).
Dalam deklarasi yang dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia produktif dan positif selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu, hadir enam platform besar, yakni Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE.
Hanya X yang tidak menghadiri deklarasi tersebut, sehingga komitmennya menjaga ruang digital Indonesia yang produktif perlu dipertanyakan.
Karena itu, apabila nantinya permintaan tidak diindahkan oleh X, mungkin saja pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan tegas, seperti dilakukan negara lain dengan menutup akses ke media sosial tersebut.
Salah satu contoh, negara Brazil yang telah mengambil tindakan tegas menghapus eksistensi X. “Ini tindakan yang ekstrem. Tapi, itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika diperlukan,” pungkas Menkominfo. (dmm)