Regulasi Ruang Digital Ramah Anak Segera Terbit

Jakarta, ID – Di tengah pesatnya arus digitalisasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Regulasi pun tengah disiapkan dan segera diteken.
Bertepatan dengan peringatan Safer Internet Month yang dirayakan secara global setiap Februari, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi baru terkait perlindungan anak di internet segera diumumkan.
“Di balik layar yang tampak ramah dan menyenangkan, terdapat ancaman tersembunyi yang dapat mengubah perjalanan hidup seorang anak. Karena itu, pemerintah tidak diam dan telah mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital,” ujar Meutya, dalam acara Hari Internet Aman Bersama Google Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (18/2/2024).
Menurut data UNICEF, setiap setengah detik, seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kalinya. Di Indonesia, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5% dari total populasi.
Menariknya, 9,17% dari mereka yang mengakses internet berusia di bawah 12 tahun, sehingga menjadikannya rentan terhadap ancaman siber dan paparan konten negatif.
Sementara itu, upaya meningkatkan keamanan digital anak-anak diklaim telah mulai membuahkan hasil. Peringkat Indonesia kini berada di kuartil kedua level B dalam Child Online Safety Index 2023, meningkat signifikan dibandingkan peringkat ke-26 dari 30 negara tahun 2020.
Meutya pun menegaskan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil kerja sama erat antara pemerintah, industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.
Blokir Konten Negatif
Dalam upaya menekan ancaman digital, Kemkomdigi pun telah menurunkan 993.114 konten judi online dari 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, belum termasuk ratusan ribu konten pornografi yang turut dihapus.
Namun, Meutya juga menekankan bahwa semua upaya yang dilakukan tersebut masih belum cukup. “Men-take down saja tidak akan menyelesaikan masalah judi online dan konten berbahaya lainnya,” kata dia.
Karena itu, pemerintah telah memperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyusun tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, yang kini memasuki tahap akhir.
“Kami sudah melaporkan kepada Presiden, dan insyaallah dalam waktu dekat akan diumumkan secara resmi,” ungkapnya.
Meutya juga menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin hanya dipandang sebagai pasar oleh platform digital global. Mereka pun didorong untuk berkomitmen menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna, khususnya anak-anak.
“Meskipun kantor pusat platform digital tidak berada di Indonesia, mereka beroperasi di sini dan harus patuh terhadap regulasi kita. Kami menghargai platform seperti Google yang sudah berkolaborasi dengan pemerintah dan kami mengajak platform lain untuk mengikuti,” pungkas Menkomdigi. (dmm)