PP Tunas Diharapkan Topang Ekonomi Digital
Jakarta, ID – Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) berharap, implementasi PP Tunas bisa menopang pertumbuhan bisnis e-commmerce dan ekonomi digital nasional. Karena itu, idEA menyampaikan 4 rekomendasi.
Penyusunan draf aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pun perlu dimatangkan dengan melibatkan semua pihak agar lebih komprehensif.
Asosiasi para pelaku e-commerce di Indonesia itu menilai, penyusunan peraturan menteri PP Tunas yang tengah dikerjakan pemerintah masih belum mengakomodasi kebutuhan para pelaku ekosistem ekonomi digital.
“Rekomendasi pertama, dari klasifikasi risiko bertingkat dan proposional, kami menyarankan perlunya mengadopsi sistem bertingkat atau berbasis skor,” kata Ketua idEA Hilmi Adrianto, dalam konferensi pers virtual, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (27/2/2026).
Hal itu perlu dilakukan agar klasifikasi lebih mencerminkan profil risiko aktual yang selaras dengan pendekatan berbasis bukti, prinsip safety by design, dan praktik global.
Rekomendasi pertama itu untuk menanggapi ketentuan dalam draf peraturan pelaksanaan PP Tunas tentang penilaian risiko bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dirasa masih terlalu kaku karena indikatornya terbatas pada fitur dan data biner.
Jika ketentuan itu tidak diubah, besar kemungkinan banyak PSE akan dikategorikan memiliki risiko tinggi untuk digunakan oleh anak-anak meski PSE sebenarnya sudah punya mitigasi perlindungan anak di platformnya.
Hilmi berpendapat, pemerintah seharusnya dapat melakukan pendekatan berbasis prinsip di aturan pelaksanaan PP Tunas dalam penilaian risiko untuk para PSE.
“Karakter maupun model bisnis yang ada dari masing-masing platform perlu dilihat lebih lanjut secara proporsional,” imbuhnya.
idEA pun berhrap, penilaian difokuskan pada efektivitas mitigasi terhadap masing-masing risiko dan langkah-langkah wajar yang telah diupayakan, bukan semata pada daftar fitur teknis yang kaku.
Rekomendasi kedua, idEA berharap mekanisme verifikasi usia yang diterapkan untuk para PSE diperluas.
idEA merasa, ketentuan verifikasi usia di rancangan aturan pelaksana PP Tunas idealnya tidak hanya diterapkan kepada para PSE. Pemberlakuanya , juga perlu ke pemilik sistem operasi atau toko aplikasi yang terpasang di gawai, sehingga saling melengkapi.
“Tujuannya untuk bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang,” tegas Hilmi.
Dalam Rancangan Pelaksanaan PP Tunas, menurut dia, ketentuan verifikasi usia dirasa idEA belum memiliki standar teknis yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan celah privasi dan keamanan data.
Hal itu nantinya malah berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan fragmentasi sistem antarplatform.
Libatkan Mitra dan Masa Transisi
Ketiga, idEA juga berharap pemerintah melibatkan mitra, termasuk idEA atau yang terkait secara lebih luas dalam penyusunan draf pelaksanaan PP Tunas agar nantinya bisa menjaga prinsip perlindungan anak sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Terakhir, idEA juga menyampaikan, perlu masa transisi pemberlakuan aturan pelaksanaan PP Tunas. Tujuannya agar PSE punya waktu untuk menyiapkan semua perubahan agar sesuai regulasi tersebut.
“Kami menyarankan untuk memberikan masa transisi minimal 12 bulan agar implementasi nanti bisa dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan industri setelah terbuka dan berbasis data,” tutup Hilmi.
PP Tunas telah diresmikan di Indonesia pada Maret 2025, dan semula, aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada Maret 2026.
Saat ini, pemerintah tengah melengkapi ketentuan untuk menjalankan PP Tunas dengan menyiapkan rancangan peraturan menteri untuk pelaksanaan PP Tunas. Konsultasi publik pun telah dilakukan dalam menyiapkan aturan tersebut. (AntaraNews/lmm)




