Infodigital.co.id

Pengawasan Siber Tekan Perekrutan Ilegal Pekerja Migran

Menkomdigi Meutya Hafid dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, IDKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen memperkuat pengawasan siber/digital untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Sebab, setiap bulan, lebih dari 20 akun media sosial dan situs web ditutup karena memfasilitasi perekrutan ilegal PMI. Namun, ribuan lainnya masih beroperasi memperdaya calon PMI dengan janji pekerjaan palsu di luar negeri.

Menteri Komunikasi dan Digital Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan arti penting pengawasan ketat lewat ranah digital/siber terhadap aktivitas digital yang menyasar pekerja migran.

Pemerintah disebutnya telah mengembangkan sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal.

“Namun, tantangannya adalah mempercepat proses takedown agar ancaman ini dapat segera ditindak,” tandas Meutya, dalam pertemuan dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (8/3/2025).

Berdasarkan data P2MI tahun 2023, lebih dari 5 juta PMI berangkat secara tidak prosedural, sehingga rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.

Mayoritas dari mereka direkrut melalui platform digital. Agen ilegal menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat, tetapi tak jarang berujung pada penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan, perbudakan modern.

Menurut Meutya, kerja sama lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat mempercepat penindakan terhadap konten berbahaya di platform digital.

“Kami memiliki sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi serta menindak situs atau akun yang terindikasi merekrut PMI secara illegal,” imbuhnya.

Edukasi

Selain upaya penindakan platform digital, Kemkomdigi akan memperkuat edukasi digital kepada calon PMI agar lebih waspada terhadap modus penipuan di ruang siber.

Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan televisi nasional, guna memastikan informasi tentang jalur resmi bekerja di luar negeri dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pada prinsipnya, Kemkomdigi dari sisi platform digital siap untuk membantu jika ada sosialisasi. Misalnya, agen-agen yang harus dihindari oleh PMI atau mungkin lebih enak lewat infografis dan lainnya.

“Bisa juga, seperti peringatan modus-modus yang biasa digunakan oleh para pelaku. Kita bisa buatkan kampanye digital atau iklan layanan masyarakat,” tuturnya.

Perekrutan PMI Ilegal

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding juga menyoroti tingginya kasus PMI yang direkrut secara ilegal melalui platform media sosial dan platform digital.

Berdasarkan pemantauan Kementerian P2MI, setiap bulan, terdapat 23 hingga 27 situs atau akun media sosial yang harus ditindak karena terindikasi memfasilitasi perekrutan ilegal PMI.

“Kami membangun sinergi dengan Kementerian Komdigi dalam rangka memenuhi mandat utama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegas Karding.

Dengan sinergi yang semakin erat antara Kemkomdigi dan KP2MI, perlindungan terhadap PMI diharapkan dapat lebih efektif dan menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke Tanah Air.

“Pemerintah berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat utama dalam memerangi kejahatan siber yang mengancam keselamatan pekerja migran Indonesia,” pungkas Karding. (bdm)

Komentar

Iklan