Infodigital.co.id

Registrasi Medsos akan Diwajibkan Gunakan Nomor Ponsel

Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Masyarakat di Tanah Air kemungkinan akan diwajibkan menggunakan nomor kartu telepon seluler (ponsel) untuk mendaftar atau membuat akun di media sosial (medsos).

Pencantuman nomor ponsel para pengguna medsos guna menekankan tanggung jawab atas konten-konten yang dibikinnya. Selain itu, rencana kebijakan ini untuk memoderasi konten di medsos.

Kewajiban itu masih dipertimbangkan dan dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Rencana kebijakan tersebut pun sedang dalam tahap konsultasi publik.

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ungkap Meutya, dikutip InfoDigital.co.id.

Dia menuturkan, saat ini, pencatuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan kewajiban mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahannya menjadi akuntabel dan lebih bertanggung jawab.

“Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.

Selain itu, Kemkomdigi akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Saat ini, Kemkomdigi secara aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian tersebut juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial, termasuk meminta pelaporan transparansi serta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang dimiliki platform.

Konten dan Kantor Perwakilan

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni baru sekitar 20%.

Karena itu, pemerintah memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform digital. Salah satunya dilakukan terhadap Meta Group terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak PP Tunas.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia guna mempercepat koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital.

Menkomdigi menyampaikan upaya pemerintah tidak berhenti di ranah platform. Pemerintah juga berusaha menjangkau langsung ke masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.

“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” pungkas Meutya. (abm)

Komentar

Iklan