Infodigital.co.id

RUPST Telkom Agendakan Perubahan Direksi

Gedung Kantor Pusat Telkom di Jakarta. (Dok Telkom)

Jakarta, ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, emiten telekomunikasi digital terbesar di Indonesia dengan kode saham TLKM, mengagendakan perubahan pengurus/direksi pada RUPST yang akan digelar 8 Juni 2026.

Namun, belum diketahui, apakah Direktur Utama Telkom Dian Siswarini akan menjadi salah satu jajaran direksi yang akan diganti. Dian baru menjabat satu tahun sejak 2025 setelah cukup lama menjadi Direktur Utama PT XL Axiata Tbk (sekarang PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk).

“Agenda RUPS Tahunan (Khusus RUPS Tahunan Telkom), agenda 8, perubahan pengurus perseroan,” ungkap Direksi Telkom, dalam pengumuman pemanggilan RUPST Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, dikutip dikutip InfoDigital.co.id, Senin (18/5/2026).

VP Investor Relations Telkom Jati Widagdo mengatakan, Telkom menyampaikan pemberitahuan dan pemanggilann kepada para pemegang terkait penyelanggaran RUPS Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

“Perseroan menyampaikan pemanggilan rencana RUPS pada 8 Juni 2026, waktu 14.00 WIB. Lokasi secara elektronik melalui eASY.KSEI,” ujar Jati Widagdo.

Sementara itu, para pemegtang saham yang berhak hadir dalam RUPST yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (recording date) paling lambat 13 Mei 2026.

Rencana RUPST Telkom itu pun telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dtembuskan ke Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari keterbukaan informasi.

Agenda Lengkap RUPST

Di sisi lain, dalam pengumuman pemanggilan RUPST bagi para pemegang saham, Direksi Telkom menyampaikan agenda terdiri atas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun 2025.

Selanjutnya, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil Telkom tahun buku 2025.

Lalu, pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan Telkom yang telah dijalankan selama tahun buku 2025.

Kemudian, penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2025, penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan tahun buku 2026, serta remunerasi atas kinerja tahun buku 2025 bagi pengurus Telkom.

RUPST digelar juga untuk persetujuan penetapan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi serta laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) untuk tahun buku 2026.

Persetujuan kembelian kembali saham (buyback) dan pendelegasian kewenangan persetujuan rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) rahun 2026-2030.

Persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS, perubahan anggaran dasar, serta perubahan pengurus Telkom. (lmm)

Komentar

Iklan