iPhone 16 Tetap Belum Boleh Dijual di Indonesia

Jakarta, ID – Apple dipastikan belum boleh menjual produk smartphone iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10 di Indonesia setelah gagal memenuhi komitmen investasi sebagai persyaratan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 35%.
Selain belum memenuhi kewajiban ‘utang’ investasi sekitar US$10 juta atau sekitar Rp160 miliar, Apple juga dinilai belum mau memenuhi komitmen untuk membangun pabrik iPhone U$S 1 miliar atau sekitar Rp16 triliun di Indonesia.
Jadi, dalam perkembangan terkini hingga Jumat (10/1/2025) pekan lalu, Pemerinta Indonesia terpaksa masih menegakkan larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air karena Apple gagal memenuhi persyaratan tersebut.
Tampaknya, strategi Apple untuk mencoba guna mematuhi hukum yang berlaku belum memenuhi harapan Pemerintah Indonesia.
Menteri Investasi Indonesia dan Kepala BKPM Rosan Roeslani mengaku, Apple berencana untuk investasi hingga US$1 miliar untuk mendirikan pabrik perangkat AirTag di Pulau Batam, Kepulauan Riau.
Pabrik baru tersebut pun disebut akan bertanggung jawab dan mencakup atas 65% dari pasokan global produk tersebut. AirTag merupakan perangkat pelacak untuk berbagai peralatan elekronik.
Namun, Menteri Perindustrian Indonesia (Menperin) Agus Gumiwang terang-terangan mengatakan bahwa AirTag adalah aksesori dan peralatan berbeda, dan bukan bagian/komponen gawai iPhone.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan handphone, komputer genggan, dan tablet (HKT), termasuk di dalamnya iPhone 16.
“Sampai siang ini (Jumat, 12/1/2025 pekan lalu), kementerian (Kemenperin) belum memiliki alasan untuk menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri untuk produk Apple, khususnya iPhone 16,” kata Gumiwang, menurut Android Headlines, dikutip InfoDigital.co.id.
Hingga hari kerja Jumat pekan lalu, pertemuan antara pejabat Pemerintah Indonesia (Kemenperin) dan eksekutif Apple (President of Global Policy Apple Nick Amman) pun belum membuahkan hasil apa pun terkait hal itu.
Pemerintah mengajukan usulan balasan kepada Apple, tetapi rincian lebih spesifik belum diketahui. Namun, raksasa Cupertino itu disebut tidak segera menanggapinya.
Karena itu, ada dugaan bahwa Apple tidak terlalu tertarik dengan persyaratan tersebut. Atau bisa saja, Apple akan membahasnya terlebih dahulu dan meminta persetujuan dari kantor pusat di Cupertino, AS.
Proposal US$ 100 Juta
Sementara itu, pada November 2024, Apple juga sempat menawarkan investasi US$100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi TKDN iPhone 35% dari Kemenperin.
Namun, proposal itu dinilai tidak cukup bagi Pemerintah Indonesia. Bahkan, Apple juga diminta memenuhi komitmen Apple kewajiban utang investasi US$10 juta yang lalu. Terakhir, Apple pun disebut akan memenuhinya setelah ada audit pihak ketiga.
Indonesia disebut bukanlah salah satu pasar utama iPhone di dunia. Karena itu, hanya waktu yang akan menjawab, apakah Apple akan terus berusaha mendapatkan lisensi untuk menjual seri iPhone 16 di Indonesia dengan membangun pabrik iPhone di Indonesia.
Walaupun bukan pasar utama, tetap saja, Apple banyak mendapatkan tambahan penerimaan dari penjualan iPhone dan lainnya di Indonesia. Catatan Kemenperin, sepanjang 2023-2024 saja, penjualan produk Apple di Indonesia senilai Rp56 triliun.
Karena itu, Pemerintah Indonesia masih percaya diri pada akhirnya Apple akan mau membangun pabrik iPhone di Indonesia senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. Nilai yang kecil jika dibandingkan perolehan pendapatan sekitar Rp30 triliunan hanya setahun.
Selain iPhone, penjualan smartphone Google Pixel juga dilarang di negara Indonesia sejak akhir tahun lalu. Masalahnya juga sama, Google dinilai belum memenuhi TKDN 35% untuk produk ponselnya tersebut.
Belum ada kejelasan, apakah Google akan dipaksa membangun pabrik Google Pixel di Indonesia seperti Apple. Kita tunggu perkembangannya. (bdm)