Infodigital.co.id

Pemerintah Tak Toleransi Lagi Kejahatan Digital

Meutya Hafid (kanan) dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Dok kemkomdigi)

Jakarta, ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan menoleransi lagi terhadap kejahatan digital di Tanah Air.

Karena itu, penindakan tegas dan bersama akan diinsentifkan terhadap judi online, penipuan daring, hingga kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polri 2026 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (07/5/2026).

Dia pun meng apresiasi Polri yang sangat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman. Kejahatan digital kini banyak menggunakan modus digitalisasi dan teknologi yang main canggih.

“Karena itu, penguatan layanan digital baik dari sisi pelaporan maupun penelusuran harus kita tingkatkan secara masif,” tegas Meutya, dikutip InfoDigital.co.id.

Menurut Meutya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama memburu bandar dan pelaku kejahatan digital yang semakin terorganisasi dan kompleks.

Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum akan fokus pada program prioritas Presiden Prabowo Subianto, terutama pada perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Judi online, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tahun 2026 ini, tahun depan, dan seterusnya. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan perkembangan teknologi telah membawa celah hukum baru yang harus diantisipasi bersama.

“Situasi global memunculkan tantangan baru. Sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi mutlak agar penegakan hukum berjalan optimal sesuai arahan Presiden,” ujar Kapolri.

SDM dan Langkah Tegas

Listyo Sigit menambahkan, Polri pun akan terus meningkatkan kapasitas SDM, profesionalisme, dan kerja sama untuk mengejar kejahatan transnasional berbasis teknologi.

Langkah tegas terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat dan negara pun menjadi prioritas utama.

Selain penindakan tegas, pemerintah secara aktif memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta mendorong peningkatan literasi digital dan hukum Masyarakat.

Hal itu termasuk dengan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Rakernis Reskrim Polri 2026 pun menjadi momentum penting penguatan sinergi antara Kemkomdigi, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk penindakan kejahatan digital.

Pemerintah akan menunjukkan ketegasannya bahwa negara hadir melindungi rakyat dari ancaman kejahatan digital dengan penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan. (lmm)

Komentar

Iklan