Infodigital.co.id

9.000-an iPhone 16 Tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Ponsel iPhone 26. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, terdapat sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 yang dilarang untuk diperjualbelikan di wilayah Indoensia. (IST)

Jakarta, ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, terdapat sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 yang dilarang untuk diperjualbelikan di wilayah Indoensia.

Semua ponsel iPhone tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel tersebut masuk secara legal dan boleh digunakan, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ungkap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (26/10/2024).

Dia menjelaskan, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pasal 35, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari 2 unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan/dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan sendiri, tidak boleh diperdagangkan, atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis wajib tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 35%.

Sementara itu, pendaftaran IMEI iPhone 16 yang dibawa/dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai. Pendaftaran IMEI perlu dilakukan agar ponsel bisa terhubung jaringan seluler nasional.

Alasan lain, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat standar teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

Kendalikan Impor

Menurut Febri, Kemenperin terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.

Hal tersebut juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk.

Karena itu, Kemenperin terus memantau peredaran iPhone 16 yang masuk melalui penumpang tersebut. Pasalnya, 9.000-an ponsel keluaran Apple tersebut tak mendapatkan sertifikat TKDN minimal 35%.

Namun, tegas Febri, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos, serta tidak diperjualbelikan, itu secara aturan tetap boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia yang dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” tegas Febri. (bdm)

 

Komentar

Iklan