Pemberantasan Judi Online Tak Cukup Hapus Konten, Pemerintah Bidik Hingga Aliran Dananya
Menkomdigi Meutya Hafid (di podium). (Dok Komdigi)--
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Data Pemerintah Indonesia juga menemukan bahwa ancaman judi online telah menyentuh kelompok anak di Tanah Air. Pada 2026 saja, hampir 200.000 anak telah terpapar judi online.
Dari jumlah tersebut, hal yang paling memprihatinkan, aktivitas judi online telah menjangkau sekitar 80.000 anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Munculnya angka itu pun sekaligus mendorong pemerintah menekankan pemberantasan judi online sekaligus harus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Hal yang menjadi perhatian, paparan sejak usia dini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko anak terlibat lebih dalam pada aktivitas perjudian sebelum memiliki kemampuan cukup untuk memahami dampaknya. (abm)