Pemberantasan Judi Online Tak Cukup Hapus Konten, Pemerintah Bidik Hingga Aliran Dananya

Pemberantasan Judi Online Tak Cukup Hapus Konten, Pemerintah Bidik Hingga Aliran Dananya

Menkomdigi Meutya Hafid (di podium). (Dok Komdigi)--

Transaksi dan Aliran Dana Jadi Sasaran Berikutnya

Menurut Menkomdigi, ruang digital bukan satu-satunya ‘medan perang’ untuk melawan judi online. Pemerintah juga memastikan bahwa transaksi dan aliran uang yang menopang aktivitasnya dapat dihentikan.

Karena itu, Komdigi terus berkoordinasi dengan otoritas sektor keuangan serta aparat penegak hukum di Tanah Air agar penanganan judi online tidak berhenti pada sarana promosi dan distribusi konten digital.

“Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukumnya,” kata Meutya.

Pendekatan lintas sektor tersebut diperlukan karena pelaku dapat mengubah kanal operasional ketika satu jalur ditutup. Dengan memutus rantai secara bersamaan, ruang bagi ekosistem judi online diharapkan semakin sempit.

Berdampak ke Ekonomi dan Keluarga

Seperti disebut di atas, persoalan judi online tidak hanya berhenti pada aktivitas di layanan konten yang didukung saluran internet. Dampaknya pun telah menjalar ke kondisi ekonomi, pekerjaan, hubungan keluarga, hingga persoalan hukum.

Salah satu pengalaman pahit terlibat aktivitas judi online disampaikan oleh RD, 31 tahun. Ia telah kehilangan tabungan dan aset berharganya setelah terjerat judi online. 

Bahkan, RD sampai berani menggadaikan mobil milik mertuanya, namun justru mengalami kebangkrutan usaha. Kemudian, masalah ini berkembang hingga membuat RD harus menghadapi persoalan hukum terkait kasus penggelapan.

“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.

Penerima Bansos Juga Terdampak

Dalam penanganan, Pemerintah Indonesia juga sampai menemukan adanya penerima bantuan sosial yang terjerumus sampai pada aktivitas perjudian online.

Pada 2024 saja, sebanyak 571.410 kepala keluarga/pemilik nomor indentitas kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial teridentifikasi terlibat pada aktivitas judi online. Nilai depositnya mencapai Rp957 miliar dari jumlah transaksi mencapai 7,5 juta kali.

Data tersebut yang memprihatinkan itu pun menjadi perhatian. Karena dana yang seharusnya bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru telah diselewengkan untuk perjudian.

Kondisi itu sekalgus memperlihatkan bahwa perjudian online tidak hanya menjadi persoalan keamanan ruang digital, tetapi juga telah berkaitan dengan ketahanan ekonomi Masyarakat Indonesia.