Infodigital.co.id

3 Tablet Apple Raih Sertifikasi Kemkomdigi

Tablet iPad Pro 13 Inci

Jakarta, ID – Tiga tablet dari Apple, yakni iPad Pro 11 Inci, iPad Pro 13 Inci, dan iPad Air 13 Inci telah meraih sertifikasi produk pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sehingga siap dipasarkan di Indonesia.

Hal itu terindikasi dari kode model iPad dari Apple yang diterbitkan sertifikasi postelnya dari Kemkomdigi serta ditelusuri pada kode merek iPad dari Apple. Model iPad A2926 merupakan iPad Pro 11 Inci, A2837 untuk iPad Pro 13 Inci, dan A2903 untuk iPad Air 13 inci.

“PT Apple Indonesia meraih sertifikasi postel untuk model iPad A2926, A2837, dan A2903 yang diproduksi di China dengan penerbitan pada 25 Maret 2025,” ungkap Kemkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (26/3/2025).

Sebelumnya, PT Apple Indonesia telah memperoleh sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 40% untuk 9 model iPad yang diajukan untuk dipasarkan di Tanah Air.

Sebelum bisa dipasarkan di Indonesia, semua produk teknologi informasi juga harus memperoleh sertifikasi postel Kemkomdigi setelah sertifikasi TDKN Kemenperin diterbitkan. Sertifikasi postel melengkapi sertifikasi TKDN dari Kemenperin.

Kembali ke 3 produk  iPad tersebut, Kemkomdigi telah menerbitkan sertifikasi postel untuk diedarkan di Tanah Air setelah Apple sempat dilarang untuk memasarkan produk ponsel iPhone dan iPad sejak Oktober 2024 hingga awal Maret 2025 (dalam 6 bulanan terakhir).

Hal itu terkait dengan komitmen investasi Apple di Indonesia yang sempat bermasalah. Pada akhirnya, Apple dan Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, menemui kesepakatan baru untuk melanjutkan investasi pabrik dan membina talenta digital di Tanah Air. Karena itu, Apple sekarang sudah diizinkan menjual lagi iPhone dan iPad di Indonesia.

Dengan pencapaian tersebut, dalam waktu sebulan terakhir, Apple pun telah memperoleh 9 sertifikasi TKDN dan postel untuk produk teknolgi informasinya yang segera bisa dipasarkan di Indonesia.

Itu setelah Apple memperoleh sertifikasi postel dari Kemkomdigi atas 6 model iPhone dan 3 iPad. Untuk iPhone, sebagian besar diduga merupakan jajaran iPhone 16 Series yang selama ini sempat belum bisa dipasarkan di Tanah Air sejak Oktober 2024.

Lengkapi Kemenperin

Sebelumnya, Kemenperin mengaku telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple yang terdiri atas 11 produk telepon seluler iPhone dan 9 produk komputer tablet iPad untuk dipasarkan di Indonesia.

Di laman Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN)  Kemenperin pun sudah menayangkan 11 kode model iPhone dan 9 iPad yang masing-masing mendapatkan sertifikasi TKDN 40%. Semuanya merupakan perangkat berjaringan seluler 4G/LTE.

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, dkutip InfoDigital.co.id, Jumat (7/3/2025).

Menurut dia, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple memenuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No 29 Tahun 2017.

Apple telah memilih skema 3 pada periode proposal 2025–2028. Salah satunya, komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta.

”Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia itu pun merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” tutur Febri. (dmm)

Komentar

Iklan