Infodigital.co.id

3 Perusahaan Raih Sertifikasi iPhone 16 Kemkomdigi

Ponsel iPhone 16 Pro. (Dok Apple)

Jakarta, IDTiga perusahaan akan menjadi distributor produk smartphone merek iPhone dari Apple di Indonesia (RI), yakni PT Mapple Mitra Adiperkasa (anak usaha PT Mitra Adiperkasa Tbk), PT Hartono Istana Teknologi, dan PT Erajaya Swasembada Tbk. Ketiganya pun mendapatkan sertifikasi untuk iPhone 16 dari Kemkomdigi.

Hal itu terlihat dari tiga perusahaan tersebut yang telah mengajukan secara bersamaan sertifikasi pos dan telekomunikasi (postel) ponsel iPhone kepada  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Menurut laman Kemkomdigi, sebanyak 6 iPhone dari Apple, termasuk iPhone 16, pun dipastikan segera bisa dipasarkan di Indonesia setelah mendapatkan sertifikasi perangkat postel dari Kemkomdigi pada Jumat (14/3/2025) dan Kamis (13/3/2025) pekan lalu.

Uniknya, ada tiga perusahaan yang mengajukan sertifikasi postel dari Kemkomdigi atas merek iPhone secara bersamaan, yakni PT Mapple Mitra Adiperkasa, PT Hartono Istana Teknologi, dan PT Erajaya Swasembada Tbk.

PT Mapple Mitra Adiperkasa dan PT Eraja Swasembada Tbk dikenal sebagai distributor dan pemilik gerai penjualan perangkat pintar. Sedangkan PT Hartono Istana Teknologi juga dikenal sebagai produsen elektronik dan perangkat pintar merek Polytron.

Ketiganya sama mendapatkan sertifikasi postel dari Kemkomdigi untuk ponsel iPhone dengan model nomor A3409, A3287, A3290, A3287, A3296, A3293. Semuanya, ponsel diproduksi di negara China.

Belum jelas dan tidak disebutkan, model seri ke berapa saja ponsel-ponsel iPhone tersebut.

Namun, Jika mengacu pada produk terakhir smartphone iPhone yang sempat dilarang diperdagangkan di Tanah Air sejak September 2024 hingga awal Maret 2025, ada kemungkinan di antaranya iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e.

Lengkapi Kemenperin

Sertifikasi postel dari Kemkomdigi atas 6 model iPhone itu pun melengkapi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebelumnya, Kemenperin mengaku telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple yang terdiri atas 11 produk telepon seluler iPhone dan 9 produk komputer tablet, yakni iPad.

Di laman Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN)  Kemenperin pun sudah tayang bahwa 11 iPhone dan 9 iPad masing-masing mendapatkan sertifikasi TKDN 40%. Semuanya merupakan ponsel berjaringan seluler 4G/LTE.

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, dkutip InfoDigital.co.id, Jumat (7/3/2025). (dmm)

Komentar

Iklan