11 iPhone dan 9 iPad Segera Dipasarkan di Indonesia

Jakarta, ID – Sebanyak 20 produk perangkat pintar keluaran Apple terbaru yang terdiri atas 11 smartphone iPhone, termasuk iPhone 16, dan 9 tablet iPad bisa segera dipasarkan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple yang terdiri atas 11 produk iPhone, termasuk iPhone 16, dan 9 TKDN produk komputer tablet, yakni iPad.
Masing-masing sertifikat TKDN tersebut pun telah ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Di laman P3DN Kemenperin pun sudah tayang bahwa 11 iPhone dan 9 iPad masing-masing mendapatkan sertifikasi TKDN 40%. Semuanya merupakan ponsel dan tablet berjaringan seluler 4G/LTE.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (7/3/2025).
Menurut dia, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No 29 Tahun 2017.
Apple telah memilih skema 3 pada periode proposal 2025–2028. Salah satunya, komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta.
”Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia itu pun merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” tutur Febri.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kemudian, sertifikat postel dari Kemkomdigi akan menjadi syarat bagi Apple untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dan persetujuan impor (PI)) dari Kementerian Perdagangan.
”Setelah mendapat 20 sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Kemkomdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI dari Kemendag,” pungkas Febri. (bdm)