Infodigital.co.id

XL Axiata Infokan Keterlambatan Tagihan Januari 2025

Gedung XL Axiata. (Dok XL Axiata)

Jakarta, IDPT XL Axiata Tbk menginfokan keterlambatan/penundaan penerbitan tagihan kepada pelanggan bulan Januari 2025. Hal ini akan terjadi kepada pelanggan dengan sistem tagihan, antara lain pada paket pascabayar dan XL Satu/First Media.

Manajemen XL Axiata pun menyampaikan, penyebabnya bermula dari kebijakan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dari awalnya PPN 11%, namun kemudian dibatalkan. Artinya, tarif jasa telekomunikasi/internet dikembalikan menjadi PPN 11%.

Manajemen menjelaskan, berdasarkan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021, Bab IV, Pasal 7, ayat 1(b), menyebutkan bahwa tarif PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Berdasarkan, itu, pada Oktober 2024, pemerintah pun sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang merubah administrasi perpajakan menjadi menggunakan sistem Core Tax yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” ungkap manajemen XL Axiata, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (25/1/2025).

Namun, kemudian, pemerintah merevisinya dengan menerbitkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN yang telah disahkan pada 31 Desember 2024.

Pasal 3 PMK itu menyebutkan, barang dan/atau jasa kena pajak terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12 dari harga/nilai), sehingga perhitungan tarif efektif PPN dikembalikan menjadi 11%.

Berdasarkan kondisi di atas, XL Axiata pun sedang melakukan integrasi penyesuaian sistem yang menyebabkan terdapat gangguan pada proses bisnis yang sedang berjalan pada umumnya.

Hal tersebut telah berdampak  kepada adanya keterlambatan/penundaan penerbitan pagihan pelanggan pada Januari 2025.

“Kami jug menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk mengikuti perkembangan terbaru (PPN) di saluran resmi berita dan laman Direktorat Jenderal Pajak,” pungkas Manajemen XL Axiata. (bdm)

Komentar

Iklan