Wah, WorldID Ambil 500 Ribu Retina Code Pengguna Indonesia

Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), telah menemukan bahwa Tool for Humanity (TFH), pengelola sistem elektronik (PSE) WorldCoin dan WorldID, telah mengambil data pribadi berupa 500.000 retina dan retina code pengguna di Indonesia sejak 2021.
Kemkomdigi pun tengah memeriksa serta mendalami, apakah apa yang dilakukan oleh TFH di Tanah Air tersebut melanggar ketentuan regulasi, termasuk terkait perlindungan data.
Karena itu, saat ini, tanda daftar PSE TFH terkait operasional WorldCoin dan WorldID di Indonesia sudah dihentikan sementara (suspend) oleh Kemkomdigi sejak Minggu (4/5/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, rapat klarifikasi dengan TFH yang berlangsung tiga jam pada Rabu (07/05/2025) fokus membahas kepatuhan terhadap regulasi.
“Poin-poin utama yang dibahas meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” ujar Alexander Sabar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (10/5/2025).
Selain itu, terdapat pula pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya dalam pengumpulan data retina (retina code), kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai PSE, dan batas tanggung jawab antarentitas dalam ekosistem TFH.
Selanjutnya, pendalaman juga dilakukan untuk hubungan WorldID dengan identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta tujuan penerapan teknologi tersebut.
“Kami tegaskan di sini bahwa hasil rapat klarifikasi akan dibahas internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” tegas Dirjen Alex.
Sejak 2021
Alexander Sabar juga menjelaskan bahwa aplikasi WorldCoin dan WorldID telah beroperasi di Indonesia mulai 2021. Keaktifannya atas nama entitas domestik yang sudah mendapatkan tanda daftar sebagai PSE dari Kemkomdigi yang kala itu masih Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
“Jadi, itu posisi Kemkomdigi. Nah, untuk saat ini, kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan. Karena, informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data itu (retina code) sejak 2021. Tapi, izin berusaha TFH-nya sendiri baru terdaftar di 2025,” ucapnya.
Karena itu, dia pun menegaskan bahwa secara prinsip Kemkomdigi sebenarnya telah melakukan pengawasan terhadap semua PSE, termasuk keduanya. Tapi, karena ada kejanggalan, operasional WorldCoin dan WorldID dibekukan sementara, untuk didalami, apakah ada pelanggaran.
“Makanya, ini yang kemudian kita lanjutkan kemarin dengan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” pungkas Alexander.
Dia pun mengimbau kepada seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera memastikan status pendaftaran di sistem resmi. Masyarakat pun diharapkan proaktif dalam melaporkan layanan mencurigakan untuk deteksi penyimpangan.
Kemkomdigi juga ditegaskannya berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi/pribadi masyarakat dan memastikan setiap PSE mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi. (dmm)