Infodigital.co.id

Platform Digital Harus Hapus Konten Pornografi Anak 1×4 Jam

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (IST)

Jakarta, IDPemerintah, melelaui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan batas waktu kepada platform digital untuk menghapus konten porfografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam. Jika lalai atau gagal melakukannya, platform akan dikena sanksi administratif besar dan sanksi lain.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah makin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya bagi anak-anak.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Meutya di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (3/2/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, platform digital atau penyelenggara sistem elektronik user-generated oontent (PSE UGC) diwajibkan menghapusan (takedown) konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tingkat urgensi pelanggarannya.

Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC juga harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital,” imbuhnya.

Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lain yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Penerapan SAMAN

Sebagai langkah konkret, pemerintah pun telah meluncurkan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memantau dan menjaring konten negatif di platform digital mulai Februari 2025.

Sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda pun  akan dikenakan kepada platform digital sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.

Hal itu dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.

481 Kasus Pornografi

Sementara itu, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban konten pornografi dan kejahatan siber.

Sementara itu, UNICEF mencatat 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Mengikuti langkah negara-negara maju, seperti Australia dan negara-negara Uni Eropa, Meutya Hafid pun menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” pungkas Menkomdigi. (bdm)

Komentar

Iklan