Infodigital.co.id

Kemkomdigi Terapkan Moderasi Konten Mulai Februari

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (IST)

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Fneruari 2025. Penarapannya pun akan diikuti surat teguran dan sanksi bagi PSE yang menayangkan konten negatif.

Aplikasi tersebut didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content/PSE UGC).

Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Kemkomdidi terus berupaya untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital, khususnya anak.

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital,” ujar Meutya, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama Kemkomdigi dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat.

Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Sementara itu, proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, sampai empat tahap. Ini dengan catatan, surat teguran dan sanksi akan diberikan jika surat teguran tahap sebelumnya tidak dipatuhi.

Pertama, Surat Perintah Pemblokiran (takedown) konten. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan. Kemudian, kedua,  adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.  Terakhir, Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses/pemblokiran PSE.

Konten Diawasi 

Sementara itu, kategori materi/konten yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti, pemerintah sebelum menjalankan telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” pungkas Menkomdigi. (dmm)

Komentar

Iklan