Infodigital.co.id

Pemerintah Efisienkan Belanja Produk TIK

Menkomdigi Meutya Hafid (di podium). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan kementerian lain, akan mengefisienkan belanja produk serta jasa teknologi infomasi dan komunikasi (TIK).

Pemerintah akan memperketat tata kelola belanja TIK untuk memastikan setiap rupiah anggaran digital yang dibelanjakan benar-benar berdampak positif ke layanan publik.

Langkah tersebut ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045, yang menjadi arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance).

Langkah itu dilakukan agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara, termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” tegas Meutya, dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (27/2/2026).

Untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat.

Seluruh instansi juga dituntut untuk menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.

Mekanisme ini memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.

Meutya berharap, langkah-langkah tata kelola yang lebih baik dapat mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh dan efisien (whole of government).

“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tandasnya.

Hal itu dilakukan guna memastikan ruang digital nasional memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Aplikasi Belum Saling Terhubung

Pada kesempatan itu, Menkomdigi juga menyoroti masalah banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri, atau tidak saling terhubung.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemkomdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.

Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.

“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” pungkas Meutya. (bdm)

Komentar

Iklan