Infodigital.co.id

Pembuatan Akun Digital Anak Harus Izin Orang Tua

Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. (Dok Setkab RI)

Jakarta, IDPresiden Prabowo Subianto telah meluncurkan kebijakan baru Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025). Salah satu kebijakan yang menonjol, anak-anak hingga berusia 18 tahun hanya bisa membuat akun di platform digital dengan seizin orang tua.

Selain itu, pemerintah akan mendirikan lembaga independen yang akan mengawasi platform digital menjalankan kebijakan TUNAS. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama 2 tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS.

Kebijakan TUNAS merupakan program penerjemahan lebih lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet di Tanah Air.

Kebijakan itu diterbitkan juga karena negara perlu hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

“Hari ini (Jumat, 28/3/2025), kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id.

Kebijakan itu dibuat, karena, saat ini, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak (usia hingga 18 tahun). Tanpa perlindungan yang memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

Karena itu, anak-anak memerlukan ruang digital yang aman agar potensinya tumbuh sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal, punya pola pikir yang positif, dan produktif. Pengaturan pun perlu dilakukan dengan peluncuran kebijakan TUNAS guna melindungi anak-anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menambahkan, TUNAS menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Pemerintah ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.

“Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” tegas Meutya.

Materi Inti Kebijakan TUNAS

Sementara itu, beberapa ketentuan penting dalam kebijakan TUNAS meliputi:

1. Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

2. Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3. Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

4. Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

5. Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Masa Transisi 2 Tahun

Lebih lanjut, pemerintah pun membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan TUNAS. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasinya agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Pemerintah jug memberikan masa transisi selama 2 tahun bagi seluruh PSE di Tanah Air untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS.

Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga terbentuk lembaga independen melalui penerbitan peraturan presiden.

“Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, untuk bergotong-royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” tutup Prabowo. (bdm)

Komentar

Iklan