Pabrik iPhone Jadi Syarat iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia
Jakarta, ID – Pemerintah Indonesia tampaknya tidak akan mencabut larangan perdagangan/penjualan iPhone 16 di Tanah Air kecuali Apple mau membangun pabrik khusus yang mulai memproduksi komponen iPhone secara lokal.
Jadi, Indonesia ingin Apple mendirikan pusat/pabrik manufaktur untuk komponen iPhone di Indonesia guna mencabut pelarangan penjualan iPhone 16.
Menteri Perindustrian Indonesia (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pun telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para eksekutif Apple yang dipimpin oleh President of Global Policy Apple Nick Amman dalam beberapa hari terakhir.
Apple te;ah menyanggupi pembangunan fasilitas manufaktur untuk pelacak Apple AirTag di Batam, Kepulauan Riau senilai US$1 miliar. Namun, Menperin menilainya belum cukup untuk menghapus larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
“Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Apple telah mencapai kesepakatan untuk membangun fasilitas yang memproduksi perangkat pelacak Airtag di pulau Batam, Indonesia, dekat dengan Singapura, tetapi itu tetap tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan lokal,” ungkap Reuters, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (9/1/2025).
Menurut GSMArena, karena belum mau membangun pabrik iPhone, tidak ada dasar juga bagi Kementerian Perindustrian untuk mengeluarkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16.
“Alasannya, pembangunan pabrik AirtTag di Batam tidak memiliki hubungan langsung dengan penjualan iPhone 2,” ungkap GSMArena.
Masalah TKDN
Menperin pun tetap menginginkan investasi pembangunan pabrik komponen iPhone yang akan diperhitungkan sebagai TKDN iPhone 16 dan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok global produk tersebut.
Akar dari larangan iPhone 16 kembali ke regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 terkait skema penghitungan berbasis inovasi sebagai pemenuhan TKDN dari aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi yang saat ini berkisar 35-40%.
Perusahaan yang menjual produk teknologi informasi (TI) dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat riset dan pengembangn (R&D).
Selama ini, Apple mengandalkan pembangunan Apple Academy berkelnjutan untuk mendidik orang Indonesia dalam pengembangan aplikasi dan dan pendidikan TI. Apple pun sudah membukanya di Batam, Tangerang, dan Bali.
Karena itu, dirasa belum cukup, saat ini, Apple pun harus melanjutkan negosiasinya dengan Pemerintah Indonesia. Langkah pertama, Pemerintah Indonesia menginginkan Apple membangun pabrik iPhone di Indonesia. (dmm)