Mitratel akan Beli Saham Pemegang Saham Tak Setuju Merger 2 Anak Usaha
Jakarta, ID – PT Dayamitra Telekomunikasi/Mitratel Tbk, emiten penyelanggara jasa menara telekomunikasi anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berkode saham MTEL, akan membeli saham milik pemegang saham yang tak setuju dengan rencana merger dua anak usaha dengan Mitratael.
Seperti diketahui, Mitratel akan menggabungkan dua anak usahanya, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT), ke induk usaha (Mitratel) yang dijadwalkan efektif pada Selasa, 1 Juli 2026.
Rencana aksi koorporasi itu telah diumumkan dalam rancangan penggabungan usaha pada Jumat (8/5/2026) sebagai bagian dari strategi penyederhanaan struktur grup.
Seluruh aset, liabilitas, serta hak dan kewajiban dari kedua entitas dua anak tersebut pun akan dialihkan secara otomatis ke Mitratel. Langkah ini diambil untuk memperkuat Mitratel sebagai platform Next-Gen TowerCo.
Salnjutnya, pascamerger, Mitratel akan menambah 4 kegiatan usaha baru, yakni jasa akses internet, konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), penyediaan tenaga kerja sementara, serta aktivitas telekomunikasi lainnya.
“Pemegang saham yang tidak setuju (rencana penggabungan) berdasarkan ketentuan pasal 62 UU Perseroan Terbatas berhak untuk meminta kepada Mitratel agar sahamnya dibeli dengan harga wajar,” ungkap Direksi Mitratel, dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha, dikutip InfoDigital.co.id.
Hal itu akan dilakukan Mitratel karena sesuai ketentuan pasal 126, ayat (3), UU Perseroan Terbatas, pemegang saham yang tidak menyetujui rencana penggabungan tersebut tidak akan bisa menghentikan proses pelaksanaannya.
Sementara itu, pembelian saham dari pemegang saham MTEL yang tidak menyetujui rencana penggabungan dan pelaksanaannya akan dilakukan Mitratel setelah rapat umum pemegang (RUPS) yang digelar pada 30 Juni 2026 terkait Rencana Penggabungan dilaksanakan.
Tata Cara Penyelesaian
Sementara itu, tata cara penyelesaiannya, setiap pemegang saham MTEL yang tercatat pada tanggal daftar pemegang saham/DPS (recording-date) hadir pada RUPS dan menyatakan tidak menyetujui pelaksanaan penggabungan usaha.
Sementara itu, tanggal penutupan pencatatan pemegang saham dalam DPS yang berhak hadir RUPS Mitratel paling lambat tanggal 5 Juni 2026 agar bisa hadir dalam RUPS tersebut.
Selanjutnya, mereka akan diberikan kesempatan untuk menjual sahamnya kepada Mitratel dengan harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari sebelum pengumuman perubahan dan/atau tambahan informasi diumumkan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 62, ayat (2), UU Perseroan Terbatas, jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh Mitratel maksimal hanya 10% dari jumlah modal yang ditempatkan.
Karena itu, jika ada pemegang saham yang punya saham lebih dari 10% dan akan menjual semua sahamnya, Mitratel tetap wajib mengupayakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga wajar dan pembayarannya dilakukan pihak ketiga tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, Mitratel akan mengupayakan adanya pihak ketiga sebagai pembeli siaga (standby buyer) yang akan membeli sisa saham dari pemegang saham penjual dalam porsi yang disepakati.
Pada perdagangan Jumat (8/5/2026), saham MTEL ditransaksikan sideways ke penutupan Rp515 yang juga menjadi pembukaan dan posisi tertinggi. Sahamnya juga sempat bergerak ke level terendah Rp500. (bdm)




