ByteDance Yakin Tak Harus Jual TikTok di AS

Jakarta, ID – ByteDance, raksasa teknologi asal China, masih yakin tak harus mendivestasi sahamnya di TikTok kepada perusahaan Amerika Serikat (AS) sebagai syarat untuk tetap bisa beroperasi di negara Paman Sam tersebut.
Perintah Eksektutif Presiden Donald J Trump memang memerintahkan adanya perubahan kendali dalam bentuk apa pun di TikTok AS. Begitu juga, ada banyak pelamar perusahaan AS yang dikabarkan siap membeli TikTok.
Namun, menurut platform GSMArena, ada keyakinan dari Anggota Dewan ByteDance tetap menguasai dan tidak harus menjual saham TikTok untuk tetap dan terus beroperasi di AS.
“Optimistis dapat mencapai solusi kompromi untuk mempertahankan kendali atas TikTok tanpa melepaskan kepemilikan kepada entitas AS,” ungkap Bill Ford, ketua dan CEO perusahaan ekuitas General Atlantic, yang juga Anggota Dewan Direksi ByteDance di AS, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (24/1/2025).
Optimisme Ford itu berasal dari pembicaraan yang dilaporkan antara Presiden AS yang baru terpilih dan dilantik Donald Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping yang membuka potensi adanya kompromi.
Hambatan UU
Namun, masih harus dilihat bagaimana keinginan itu bisa direalisasikan oleh ByteDance. Sebab, UU Anti-TikTok (Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act) yang mulai berlaku 19 Januari 2025 telah mengamanatkan penjualan TikTok ke perusahaan AS.
Kemudian, Trump memang memberikan Perintah Eksekutif yang memberikan waktu 75 hari hingga 5 April 2025 bagi ByteDance untuk mendivestasi sahamnya di TikTok kepada perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS).
Perintah Eksekutif Presiden AS Donald Trump dikeluarkan kepada otoritas terkait di AS ketika dilantik menggantikan Joe Biden, Senin (20/1/2025) waktu AS.
Hanya kenyataannya, meskipun aplikasi TikTik kini sudah bebas digunakan di negara AS, aplikasinya juga telah dihapus dari toko online App Store milik Apple dan Google Play kepunyaan Google.
Perusahaan pemilik toko aplikasi tersebut masih merasa tidak nyaman dengan risiko potensi melanggar hukum/UU yang melarang TikTok dan belum sepenuhnya diubah. Sejauh ini, Trump baru mengeluarkan Perintah Eksekutif dan belum mengubah UU yang mengatur terkait TikTok. (bdm)