BEI Awali 2025 dengan Catatan Positif

Jakarta, ID – Catatan dan data perdagangan saham di Bursa Efek Indoesia (BEI) berada pada zona positif pada periode 30 Desember 2024-3 Januari 2025 sepekan lalu.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI pun mampu meningkat sebesar 1,82% ke level penutupan 7.164,429 dari posisi 7.036,571 pada pekan sebelumnya.
Seiring itu, peningkatan tertinggi terjadi pada rata-rata frekuensi transaksi harian Bursa 6,08% menjadi 1,03 juta kali transaksi dari 970 ribu kali transaksi pada sepekan sebelumnya.
“Catatan positif itu pun akhirnya diikuti dengan peningkatan kapitalisasi pasar Bursa 1,48% menjadi Rp12.445 triliun dari Rp12.264 triliun pada sepekan sebelumnya,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (6/1/2025).
Namun, kebalikannya, rata-rata nilai transaksi harian Bursa justru melemah 8,45% menjadi Rp9,74 triliun dari Rp10,64 triliun pada pekan sebelumnya.
Itu terjadi karena rata-rata volume transaksi harian berkurang 12,40% menjadi 21,38 miliar lembar saham dari 24,40 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya.
Pada Jumat (3/1/2025) pekan lalu, investor asing pun mencatatkan nilai jual bersih Rp571,38 miliar, dan mencatatkan nilai jual bersih Rp817,08 miliar sepanjang tahun 2025.
Dibuka Menkeu
Pada Kamis (2/1/2025) pekan lalu, perdagangan BEI tahun 2025 resmi dibuka oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dia didampingi oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK RI Inarno Djajadi, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman.
Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah akan mendukung upaya pengembangan dan penguatan pasar modal Indonesia, seperti program pendalaman pasar melalui edukasi dan peningkatan literasi Masyarakat.
Pemerintah juga akan melakukan penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan serta penyelesaian produk turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Terakhir, adanya implementasi pajak karbon dan regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon,” tutur Sri Mulyani. (bdm)