Infodigital.co.id

Awal Mula TikTok akan Dilarang di AS

Donald Trump ingin selamatkan TikTok di AS. (Dok Axios)

Jakarta, ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) sudah meloloskan berlakunya UU Anti-TikTok yang diteken Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. Karena itu, layanan TikTok akan berhenti beroperasi  dan dilarang di AS mulai Minggu (19/1/2025) waktu AS jika gagal dijual/beralih kepemilikannya ke perusahan AS.

Apa sebenarnya yang telah terjadi dan alasannya, sehingga Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden sampai memutuskan untuk melarang TikTok di AS? Berikut penjelasannya.

Jadi, pelarangan TikTok sebenarnya berawal sejak tahun 2020 ketika Donald Trump masih menjadi Presiden AS masa jabatan 20 Januari 2017-20 Januari 2021. Kemudian, sikap ini dilanjutkan ke presiden penggantinya, Biden yang menjabat pada periode 20 Januari 2021-20 Januari 2025.

Sejak 2020, Trump sebelumnya sempat ingin agar TikTok dijual ke perusahaan AS. Hal itu disuarakannya karena alasan masalah keamanan nasional. TikTok diduga menumpulkan data pribadi warga AS dan menjadi alat Pemerintah China.

Hal itu diperkuat perang dagang yang dicanangkan Trump kepada China untuk melindungi ekonomi AS. Namun, Trump tidak sampai melarangnya dan mengaturnya dalam UU Anti-TikTok seperti dilakukan oleh Biden.

Alasannya, 2020 menjadi tahun yang pendek bagi Trump karena menjelang akhir masa akhir jabatannya hingga 20 Januari 2021. Selain itu, kesibukan kampanye pilpres yang akhirnya gagal meneruskan kepemimpinannya menjadi Presiden AS.

Sikap Biden

Berganti ke periode Presiden Joe Biden, dia melanjutkan kebijakan Trump terkait operasi TikTok di AS. Puncaknya terjadi pada Maret 2024, ketika mayoritas anggota Kongres AS menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-TikTok (Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act).

Ketika itu, RUU tersebut mendapat dukungan bipartisan yang meyakinkan, dengan suara 352 mendukung berbanding 65 sebaliknya. Uniknya, mayoritas anggota Kongres dari Partai Republik ketika Biden menjadi Presiden AS.

Dalam RUU tersebut, pemilik TikTok di China, ByteDance, diminta untuk mendivestasi TikTok di AS dengan waktu yang diberikan selama 9 bulan (hingga 19 Januari 2025), atau TikTok akan dilarang eksis di AS. Ketika sampai mejanya, Presiden Biden pun menandatangani RUU tersebut sesuai janjinya.

Sama dengan Trump, argumen anggota Kongres dan Presiden Biden yang satu kubu jelas-jelas menyatakan khawatir bahwa perusahaan China yang memiliki TikTok, yakni ByteDance, mengumpulkan data pribadi pengguna, terutama anak-anak AS, dan menyerahkannya kepada Pemerintah China/Partai Komunis China.

Sikap Teguh Biden

TikTok sebenarnya sudah diberi waktu 9 bulan. Tapi, ByteDance terlihat enggan menjual TikTok kepada perusahaan AS. TikTok malah terlalu sibuk melakukan perlawanan melalui pengadilan.

Hingga Jumat (17/1/2025), Supreme Court menolak banding TikTok dan sudah meloloskan berlakunya UU Anti-TikTok yang diteken Biden. Karena itu, layanan TikTok akan berhenti beroperasi  dan dilarang di AS mulai Minggu (19/1/2025) waktu AS jika gagal beralih ke perusahaan AS.

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan