Infodigital.co.id

Layanan GrabBike Hemat Konsumen Tetap Tersedia

Ilisutrasi mitra GrabBike sedang antar penumpang. (Dok Grab)

Jakarta, IDGrab Indonesia mengumumkan, layanan ojek online GrabBike Hemat untuk konsumen akan tetap tersedia dengan penyesuaian biaya  dilakukan secara terukur dengan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat.

“Untuk pengguna layanan GrabBike Standard, sampai saat ini, Grab Indonesia memastikan tidak ada kenaikan harga,” ujar CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (20/5/2026)

Namun, di sisi lain, Grab Indonesia juga mengumumkan rencana penutupan program langganan akses hemat bagi para mitra pengemudi transportasi roda dua ojek online (ojol) GrabBike.

Penutupan program akses hemat GrabBike itu terpaksa dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi bagi para mitra pengemudi.

“Penutupan program langganan ini juga dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak,” ucap Neneng Goenadi.

Dia menegaskan bahwa Grab Indonesia  berkomitmen secara berkelanjutan terhadap kesejahteraan mitra pengemudi GrabBike di Tanah Ait. Kesejahteraan mitra pengemudi disebutnya merupakan prioritas utama Grab.

Grab Indonesia pun terus mengupayakan agar pendapatan mitra pengemudi GrabBike tetap terjaga di tengah dinamika industri yang terjadi saat ini.

Selain itu, Grab Indonesia akan terus mengupayakan berbagai program kesejahteraan yang telah berjalan, di antaranya Bonus Hari Raya (BHR), fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Grab menanggung iuran bagi mitra berprestasi, asuransi kecelakaan tambahan.

Grab juga memberikan beasiswa GrabScholar bagi anak mitra pengemudi, program umrah bagi mitra inspiratif, GrabAcademy, GrabBenefits, dan kanal darurat GERCEP (Grab Respon Cepat).

Selain itu, Grab Indonesia akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 bagi Mitra Pengemudi Transportasi Roda Dua (GrabBike) nantinya akan berjalan dengan lancar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Isi Perpres tersebut antara lain mengatur agar Gojek dan Grab menurunkan potongan bagi mitra pengemudi ojek online GrabBike dan GoRide menjadi 8% dari sebelumnya 20%. (bdm)

Komentar

Iklan