Infodigital.co.id

Platform Global Didesak Buka Pengawasan Konten di Indonesia

Menkomdigi Meutya Hafid (dua dari kiri) raker dengan Komiisi I DPR RI. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak pemilik/pengelola platform digital global agar membuka kapasitas pengawasan konten di platformnya yang berlokasi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), ditegaskannya tidak lagi ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia.

Pembukaan kapasitas pengawasan platform global di Tanah Air pun diharapkan lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten dan sistem pengendalian yang digunakan untuk menangani konten berbahaya di ruang digital nasional.

Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Menurut Menkomdigi, selama ini, banyak platform digital belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan pengawasannya terhadap konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar di Indonesia.

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka,” ujar Meutya, dikutip InfoDigital.co.id.

Sampai saat ini, lanjut dia, ketika Kemkomdigi melakukan sidak, misalnya sebagai contoh sudah dilakukan ke Kantor Perwakilan Meta di Indonesia, mereka belum dapat menjelaskan berapa banyak orang yang direkrut untuk melakukan pengawasan platformnya di Indonesia.

Dia mengungkapkan, saat ini, tingkat kepatuhan platform global terhadap permintaan moderasi konten Pemerintah Indonesia baru berada di sekitar 20%.

Itu artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara platform digital.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan mengingat ruang digital Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di dunia.

Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, pemerintah pun meminta platform global tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang memadai.

Menurut Menkomdigi, lemahnya pengawasan platform berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten berbahaya di Tanah Air.

Pemerintah pun mencatat masih maraknya konten judi onlinedeepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang sering kali terlambat ditangani oleh platform.

Regulasi Kantor Perwakilan

Karena itu, Meutya mengungkapkan bahwa Kemkomdigi kini sedang mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global harus memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Jadi, ini on going prosesnya. Kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada. Jadi, saat ini, belum ada kewajiban untuk  platform membuat kantor perwakilan khusus,” jelas Menkomdigi.

Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat dan tidak selalu bergantung pada kantor pusat di luar negeri.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi,” tuturnya.

Selain memperkuat pengawasan platform, Kemkomdigi terus melakukan patroli siber harian bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital. (lmm)

Komentar

Iklan