Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Naik
Jakarta, ID – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan di platform/ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata kekerasan sekitar 2.000 laporan setiap tahun.
Sementara itu, bentuk yang paling dominan dari kekerasan Perempuan di ruang digital adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus per tahun.
Kondisi itu pun mendorong pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital.
Pemerintah pun terus berusaha memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna, termasuk kaum perempuan.
Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pun menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat kekerasan berlangsung tanpa respons.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform digital, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya, di Jakarta Selatan, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (16/4/2026).
Ia melanjutkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform digital dinilai membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Komnas Perempuan
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Karena, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelas Maria Ulfah.
Komnas Perempuan pun menyambut baik kolaborasi dengan Kemkomdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.
Kolaborasi keduanya juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (lmm)




