Infodigital.co.id

Meta Platforms Harus Tunduk Regulasi Indonesia

Menkomdigi Meutya Hafid (menghadap kamera) dan Rafael Frankel (mengnagkat tangan) dari AS. (Dok KemkomdigI)

Jakarta, ID – Mentri Komunikasi dean Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, semual platform digital, termasuk Meta Platforms Inc harus tunduk terhadap regulai di Indonesia.

Meta pun diminta untuk memtahui peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam upaya memberangus konten negatif yang ada di platformnya, termasuk judi online, hoaks, ujaran kebencian dan pelindungan  anak.

Hal itu ditegaskan oleh Menkomdigi saat dikunjungi oleh Director of Public Policy Southeast Asia Rafael Frankel di Kantor Kementerian Komunikasi da Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, dikutip InfdoDigital.cio.id, Kamis (12/3/2026).

Raksasa Meta Platform  akhirnya mengirimkan Rafael Frankel untuk menemui Meutya Hafid guna membahas  peningkatan kepatuhan Meta terhadap regulasi digital di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menkomdigi pun menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi nasional dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

Menkomdigi menyambut, pertemuan dengan Meta untuk memastikan komitmen tersebut. Meta juga memahami kekhawatiran di bidang disinformasi, khususnya sektor kesehatan yang amat masif serta hoaks di bidang  keuangan dalam bentuk scam yang amat marak.

“Sidak yang dilakukan ke kantor Merta Platfoms belum lama ini terhadap Kantor Meta di Jakarta bukanlah simbolik, serta akan dan harus ada perbaikan (dari Meta),” ujar Meutya dikutip InfoDigitalo.co.id.

Pertemuan itu membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah.

“Pemerintah Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua platform digital. Namun prinsipnya jelas, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkas Meutyai. (bdm)

Komentar

Iklan