Infodigital.co.id

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

Menkomdigi Meutya Hafid (ada di tengah). (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, IDTikTok, platform untuk berbagi video dan hiburan digital asal China, telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun untuk para pengguna di Indonesia.

TikTok pun menjadi platform pertama yang melaporkan capaian implementasi kepatuhan secara terukur dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak.

Hal itu dilakukan TikTok sebagai implementasi kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas yang mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Jumlah penonaktifan tersebut merupakan pembaruan signifikan dari data sebelumnya yang diumumkan pada Selasa (14/4/2026), saat TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, langkah TikTok itu menandai bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas mulai menuju implementasi yang konkret.

“Per hari ini (Selasa, 28/04/2026), yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok,” jelas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id.

Selain penonaktifan akun anak, Pemerintah Indonesia dan TikTok juga membahas rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan, termasuk peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online di platform.

Meutya Hafid menegaskan, Pemerintah Indonesia mengapresiasi langkah konkret TikTok. Namun, dia juga mengingatkan bahwa kepatuhan PP Tunas berlaku untuk seluruh platform digital.

“Kami mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan, tapi segera melaporkan langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegasnya.

Menkomdigi juga mengingatkan kepada seluruh platform agar segera menyampaikan self-assessment kepatuhan sebelum batas waktu tanggal 6 Juni 2026.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses evaluasi kepatuhan terhadap PP Tunas bisa berjalan lebih cepat dan terukur.

“Jadi, kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung, agar bisa disegerakan juga oleh penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” tutur Meutya.

Prioritas TikTok

Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menegaskan, keamanan pengguna menjadi prioritas utama TikTok, termasuk melalui implementasi panduan komunitas dan langkah-langkah kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Menurut dia, TikTok terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Komdigi dalam mendorong literasi digital, pelindungan anak, dan penanganan konten berisiko termasuk judi online.

TikTok pun disebutnya sangat mengapresiasi Kemkomdigi yang sudah menjadi partner selama ini untuk terus menggiatkan literasi digital dan berbagai kampanye lainnya seperti antijudi online.

“Gunanya adalah untuk bisa meningkatkan kembali literasi digital dari masyarakat di Indonesia,” pungkas Hilmi. (bdm)

Komentar

Iklan