Menkomdigi Jelaskan Alasan Penundaan Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan alasan, kenapa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) berkukuh menerapkan kebijaan penundaan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dimulai 28 Maret 2026.
Alasan paling mendasar, kebijakan perlu segera dilakukan sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sementara itu, aturan turunan dari PP tersebut, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 juga sudah diterbitkan.
Meutya Hafid pun menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta penelitian mengenai dampak medsos terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya, dalam kegiatan ‘Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap’ di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai tren terus meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak.
Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Ia melanjutkan, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Melalui kebijakan ‘Tunggu Anak Siap’, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Suara Pelajar
Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta Yasser Baihaqi Balny juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut dia, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.
“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu, menurut saya, aturan ini memang perlu diterapkan,” ujar Yasser.
Dia menilai, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.
“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya. (bdm)




