Platform X Bayar Denda Rp80 Juta Konten Pornografi
Jakarta, ID – Platform X, media jejaring sosial dulu Twitter, akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Pembayaran denda platform X hampir Rp80 itu dilakukan tanggal 12 Desember 2025 setelah Kementerian KOmunikasi edan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat teguran ketiga.
Setelah dilakukan komunikasi intensif, platform X pun menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi di Indonesia untuk pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi pun menyambut baik dari iktikad platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda secara administrative kepada Pemerintah Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, MInggu (14/12/2025).
Seluruh denda administratif tersebut juga telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alexander pun menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia.
“Itu, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tuturnya.
Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten.
Mereka pun diharapkan selalu menjalin komunikasi yang responsif dengan Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (bdm)




