BSSN Tekankan Pentingnya UU Keamanan Siber
Jakarta, ID – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan pentingnya kehadiran Undang-Undang Keamanan Siber dihadirkan guna melindungi Indonesia dari kejahatan di ruang digital Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala BSSN Komjen Pol A Rachmad Wibowo saat menghadiri sekaligus berdiskusi dalam kegiatan Studium Generale bertema ‘Urgensi UU KKS dalam Melindungi Infrastruktur Kritikal dan Keamanan Siber Nasional’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Gedung Tommy Koh, Jatinangor, baru-baru ini.
“RUU KKS (RUU Keamanan dan Ketahanan Siber) disusun secara inklusif, transparan, dan tetap menjunjung prinsip HAM,” ujar Komjen Pol A Rachmad Wibowo, dikutip InfdoDigital.co.id.
Pada sesi diskusi, Komjen Pol A Rachmad Wibowo memberikan penjelasan substantif terkait aspek teknis dan implementatif RUU KKS, termasuk fondasi strategis dalam melindungi aktivitas masyarakat di ruang siber.
Selanjutnya, mekanisme koordinasi lintas pemangku kepentingan, serta keselarasan antara regulasi keamanan siber yang efektif dengan ruang inovasi yang tumbuh secara berkelanjutan.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum RI Prof Dr Edward Omar Syarif Hiariej, jajaran pimpinan FH Unpad, akademisi, serta pemangku kepentingan di bidang hukum dan keamanan siber.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan & Riset FH Unpad A Gusman Siswandi, SH, LLM, PhD, yang menekankan bahwa kerja sama antara FH Unpad dan BSSN telah lama terjalin khususnya dalam riset keamanan dan ketahanan siber.
“Penting juga pemahaman keamanan siber bagi mahasiswa hukum di tengah kondisi digital yang semakin melekat pada kehidupan masyarakat,” ucap Gusman.
Dalam sesi pemaparan utama, Prof Edward Omar menjelaskan landasan filosofis, sejarah cyber law, hingga urgensi pembentukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai regulasi adaptif untuk melindungi individu, masyarakat, dan negara dari ancaman siber.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dan sesi foto bersama, menandai komitmen bersama pemerintah dan akademisi dalam memperkuat pemahaman publik mengenai urgensi regulasi keamanan siber nasional. (bdm)




