Infodigital.co.id

Facebook Diminta Ungkap Dalang Grup Pornografi

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), meminta kepada Meta Group, induk Facebook, untuk mengungkap semua dalang kemunculan grup-grup pornografi di platform Facebook.

Kemudian, Meta juga didorong untuk bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) untuk menjerat para pelakunya agar mendapatkan sanksi pidana dan membuatnya jera.

Pada Kamis (16/5/2025) pekan lalu, Kemkomdigi  pun telah mengumumkan pemutusan akses enam grup pornografi di Facebook, termasuk komunitas yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Guna menjaga ruang digital aman dan nyaman, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo pun telah meminta Meta untuk menelusuri grup sejenis agar bisa dilakukan pemutusan akses.

“Sudah ada beberapa grup serupa yang berhasil kami identifikasi dan telah diblokir langsung. Namun, ini belum cukup. Saya sudah minta Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa,” tegas Angga Prabowo di Jakarta Pusat,dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (22/5/2025).

Meta dan penyelenggara platform digital lain juga dtelah dimintanya untuk aktif bekerja sama dengan penegak hukum. Ini dilakukan untuk mengungkap dalang di balik grup yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujarnya.

Menurut Wamenkomdigi, dalang di balik penyebaran konten menyimpang harus diproses hukum seberat-beratnya.

“Ini kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak kita,” tegasnya.

Angga Prabowo menyatakan keprihatinan atas fenomena menyimpang tersebut yang telah mencederai nilai-nilai sosial dan melanggar hukum. Karena itu, ia meminta masyarakat aktif melaporkan melalui kanal aduankonten.id jika menemukan konten sejenis.

“Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” pungkas Angga Prabowo. (bdm)

Komentar

Iklan