Infodigital.co.id

Waspadai Penyalahgunaan Akun Fintech yang Makin Marak

Ilustrasi kejahatan fintech yang bisa dimulai dari aktivitas phishing, social engineerung, dan penyebaran aplikasi palsu untuk mencuri data pribadi dan kunci akun. (techmagic.co)

Modus Perlu Diwaspadai

Lantas, apa saja modus penyalahgunaan akun fintech yang kerap menghantui konsumen? Simak hal-hal yang perlu diwaspadai berikut dengan tips cara pencegahannya.

1. Phishing Layanan Fintech 

Pelaku yang berpura-pura menjadi  customer service penyedia layanan fintech kerap mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan.

Modus ini dipakai untuk mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi seperti user ID, passwordone-time password (OTP) dan lainnya.

Karena itu, konsumen perlu lebih mawas diri jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi, dan sebaiknya, dapat mengonfirmasi secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech. 

2. Social Engineering Undian hingga Pekerjaan 

Taktik penipuan yang memanipulasi korban melalui interaksi sosial (social engineering) nampaknya juga makin digemari oleh para pelaku penipuan dan kini modusnya makin beragam.

Biasanya, dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta data pribadi, seperti NIK, KTP, dan foto selfie, yang kerap disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.

Langkah pencegahan seperti edukasi diri, verifikasi sumber, hingga melindungi data pribadi merupakan langkah awal agar terhindar dari potensi penipuan social engineering. 

3. Waspada Aplikasi Palsu 

Tidak habis ide, aplikasi palsu juga kini mulai menjadi modus penipuan karena menyerupai aplikasi resmi dari penyedia layanan fintech. 

Hal ini berbahaya karena ketika korban mengunduh dari sumber yang tidak jelas dan memasukkan informasi ke dalam aplikasi, data pribadi akan dicuri oleh pelaku.

Karena itu, konsumen perlu melakukan double check ketika ingin mengunduh aplikasi fintech. 

Hal-hal yang bisa dilakukan unduh aplikasi dari sumber resmi seperti Google Play Store, App Store, serta dapat mengunjungi website OJK (www.ojk.go.id) untuk melihat apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar/berizin. (dmm)

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan