Bagikan:

Jakarta, ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah memensiunkan dini 1.008 karyawannya dengan membayar kompensasi Rp 1.2 triliun. Langkah pemensiunan diri Telkom tersebut dilakukan untuk efisiensi guna produktivitas yang lebih baik.

Program pensiun dini jadi salah satu strategi Telkom untuk Workforce Alignment atau penataan SDM guna menyukseskan langkah transformasi 5 Bold Moves, sehingga perlu diikuti dengan ketersediaan digital talent dengan kompetensi spesifik mumpuni.

“Program pensiun dini juga dilakukan guna menciptakan persepsi positif bagi investor, di mana Telkom telah menjalankan efisiensi untuk produktivitas yang lebih baik di masa mendatang,” ungkap VP Investor Relations Telkom Octavius Oky Prakarsa kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (30/8/2024).

Sebelum pelaksanaan program Pensiun Dini, Telkom pun telah meredesain organisasi yang lebih lean guna optimalisasi sumber daya untuk mendukung langkah transformasi bisnis yang sedang berjalan. Program ini juga dapat mendukung pengembangan karier bagi digital talent muda.

Program Pensiun Dini dibuka bagi seluruh karyawan dengan prioritas  karyawan terdampak restrukturisasi organisasi dengan sisa masa kerja 3-4 tahun. Dengan demikian, program ini diyakini tidak mengganggu operasional bisnis perseroan.

“Perseroan membayarkan Rp 1,2 triliun (termasuk PPh 21) kepada 1.008 peserta pensiun dini. Pengeluaran tersebut sudah sejalan dengan yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2024,” tutur Okky.

Sementara itu, program Pensiun Dini itu bersifat sukarela. Karyawan peserta mendaftar terlebih dahulu dan selanjutnya dievaluasi untuk menentukan karyawan yang dapat mengikuti program. Adapun tahapan pelaksanaan program Pensiun adalah sebagai berikut.

Sosialisasi program kepada karyawan pada Mei-Juni 2024, pembukaan pendaftaran 4-22 Juni 2024, konseling dan persiapan masa pensiun dini 10-22 Juni 2024, evaluasi dan penetapan peserta 24 Juni 2024, dan terakhir, penyampaian informasi kepada peserta pensiun dini pada 1 Juli 2024. (bdm)