Bagikan:

Jakarta, ID – Tak hanya Bigo Live, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengancam pemblokiran platform/website perpesanan Telegram. Tindakan tegas kepada Telegram masih menunggu kajian dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.

“Kita tunggu kajian dari tim Aptika. Jika kajian sudah cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas,” ujar Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (28/8/2024).

Seperti Bigo Live, Telegram juga telah menerima surat teguran lebih dari sekali. Kasusnya juga sama karena  ada indikasi kuat memfasilitasi perjudian online dan juga konten pornografi.

Menkominfo menegaskan, jika kajian Ditjen Aptika menunjukkan bukti yang cukup kuat tidak ada kemajuan, tindakan pemblokiran akan dilakukan. Namun, waktunya belum ditentukan karena tergantung hasil kajian.

Sebelumnya, Menkominfo juga sudah menyampaikan akan memberikan denda kepada pengelola platform/website yang membiarkan peredaran konten judi online pada platformnya.
“Jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” tegas Budi Arie.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Prabu Revolusi menambahkan bahwa monitoring terhadap Telegram terus dilakukan. Dia membenarkan,  kajian dari Ditjen Aptika menjadi dasar dalam keputusan pemblokiran.

Kemenkominfo memiliki mesin pemantau guna melihat progres platform tersebut secara real-time. Namun, karena Indonesia negara hukum, tindakan pemblokiran harus berdasarkan  kajian yang kuat.

“Nah, dari penilaian tim, kemudian, juga gesture yang ditunjukkan oleh setiap aplikasi, kita akan nilai rekomendasi yang menjadi dasar dalam mengambil keputusan yang tegas,” pungkas Prabu. (dmm)