Infodigital.co.id

Siasat Apple Investasi US$ 100 Juta Demi Jualan iPhone di Indonesia

Ponsel iPhone 16. (Foto: Apple)

Jakarta, IDApple akhirnya dikabarkan siap investasi US$ 100 juta (Rp 1,5 triliunan) untuk pabrik perakitan dan SDM digital demi bisa menjual kembali smartphone andalannya, iPhone di Indonesia. Bahkan, nilainya naik dari komitmen awal US$ 10 juta (Rp 150 miliaran).

Menurut Gizmochina, satu sumber menyebutkan, proposal baru itu sudah disampaikan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setelah Apple menghadapi larangan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia sejak Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple sempat enggan menambah komitmen investasi di Tanah Air yang ‘hanya’ US$ 10-14 juta demi memenuhi persyaratan 35-40% tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone dari Kemenperin.

Selama ini, investasi Apple pun lebih banyak menyentuh dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) digital. Kemudian, investasinya diperhitungkan sebagai bagian dan persyaratan TKDN untuk penjualan produk-produknya di Indonesia, antara lain iPhone.

Namun, perusahaan tersebut tampaknya sempat gagal menepati janji atas rencana investasi US$ 10 juta di Indonesia, sehingga menyebabkan berakhirnya izin penjualan iPhone 16 sejak Oktober lalu.

“Namun, kini, Apple bersedia berinvestasi lebih banyak lagi di Indonesia untuk membatalkan keputusan tersebut,” ungkap sumber, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (20/14/2024).

Kasus iPhone 16

Sementara itu, Kemenperin memperkirakan, pada Agustus-Oktober 2024 saja, terdapat sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di wilayah Indoensia karena terkait TKDN dan komitmen investasi Apple.

Semua ponsel itu tetap bisa masuk ke Indonesia hanya melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dan telah membayar pajak. Ponsel tetap boleh masuk legal sebagai barang bawaan dan boleh digunakan, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Tanah Air.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ungkap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di di Jakarta, akhir Oktober 2024.

Dia menjelaskan, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pasal 35, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari 2 unit per penumpang.

Sementara itu, pendaftaran IMEI iPhone 16 yang dibawa/dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai. Pendaftaran IMEI perlu dilakukan agar ponsel bisa terhubung jaringan seluler nasional.

Alasan lain, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat standar teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

Apple Menyerah

Karena kasus iPhone 16 itu, raksasa teknologi yang bermarkas di Cupertino, Amerika Serikat dan didirikan almarhum Steve Jobs itu, akhirnya mengalah dan mengajukan komitmen investsi baru US$ 100 juta untuk 2 tahun ke depan.

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan