RPM Tunas Dapat 362 Masukan Publik
Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendapatkan 362 masukan dari 33 entitas publik dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas.
RPM merupakan draf turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Tingginya partisipasi publik tersebut pun mencerminkan perhatian luas masyarakat terhadap upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak, terutama dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Kemkomdigi Digital Alexander Sabar mengatakan, seluruh masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar adaptif terhadap dinamika teknologi.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, dari hasil kompilasi masukan publik yang telah dikelompokkan, substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan terkait penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan.
Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai akan berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Tanah Air.
Selain itu, isu pelindungan data pribadi anak menjadi sorotan penting.
Publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data, sehingga pelindungan anak tidak menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.
Dalam aspek pengawasan, masyarakat juga menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap.
Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.
“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” jelas Dirjen Alexander.
Saat ini, penyusunan RPM berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terkait lainnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan Menteri (permen).
“Regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” pungkas Alexander.
Sementara itu, laporan hasil konsultasi publik RPM Implementasi PP Tunas dapat diakses pada tautan ini. (bdm)




